Bahagianya Kristiyanto-Ani, Pertama Kalinya Pernikahan Penghayat Sedulur Sikep Dicatatkan Negara
Selama ini mereka dalam menjalin rumah tangga dengan adanya ikatan sah berupa pasuwitan ternyata tidak diakui negara.
Editor: Dewi Agustina
"Kalau melihat dari historinya kalau zaman sekarang kasihan anak cucu, karena kalau lahir tanpa adanya perkawinan. Di situ sudah dijelaskan semua dan untuk yang menjadi bapak tidak ada. ini sangat luar biasa dan semoga diteruskan anak-cucu," kata Hartopo.
Kemudian selanjutnya, pihaknya juga telah membicarakan kepada tokoh adat Sikep untuk menggelar pernikahan massal bagi penghayat Sikep yang terlanjur menikah secara adat.
"Sudah ada rencana yang tua-tua nikahnya bentuk tradisi akan ada pemutihan. Jadi rencananya akan ada pernikahan massal di sini. Baru koordinasi dengan Disdukcapil bagaimana untuk mekanismenya baru diatur nanti," katanya.
Pengamat sekaligus peneliti Sedulur Sikep, Moh Rosyid mengatakan, pencatatan nikah bagi Sedulur Sikep sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Maka, ke depan bagi penganutnya ketika hendak menikah bisa tercatat secara sah.
Posisi mereka sebagai warga negara yang notabene penghayat kepercayaan statusnya sudah setara dengan penganut agama lain.
"Bagi yang hendak mencatatkan pernikahannya silakan, bagi penganut Sikep yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya juga silakan. Masing-masing punya cara pandang, yang penting jangan saling cemooh," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengintip Pernikahan Warga Samin, Pertama Kali Pernikahan Sedulur Sikep Dicatatkan ke Negara