Tersangka Kredit Fiktif BRI di Medan Ditangkap di Subang, NIlainya Melonjak Hingga Rp 4,1 Miliar
Kejari Binjai mendapat temuan baru kerugian negara pascamenangkap DPO Kredit Fiktif BRI Deandls Sijabat.
Editor: Hendra Gunawan
Pasalnya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pelariannya di lokasi padat penduduk kawasan Tambakan, Subang, Jawa Barat.
Tersangka disangkakan penyidik Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal pidana kurungan penjara seumur hidup.
Diketahui, tim penyidik sudah menyita aset milik Deandles sesuai dengan jaminannya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur, November 2018 lalu.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka lainnya masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik.
Deandles melakukan peminjaman kredit sebesar Rp 500 juta melalui tiga perusahaannya yang menjaminkan bangunan berupa rumah toko.
Namun belakangan, jaminan ini fiktif dan pihak oknum BRI dinyatakan bersalah.
Usai menerima dana segar, DS macet membayar kredit.
Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI. Setelah menyita, BRI melakukan lelang per rukonya sebesar Rp 275 juta pada Juli 2013.
Sugianto memenangkan pelelangan. Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya.
Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. (Dedy Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hasil Audit Kasus Kredit Fiktif BRI, Kerugian Bertambah jadi Rp 4,1 Miliar,