Ditinggal Jadi TKW Selama 7 Tahun Sang Istri Datang Membawa 2 Anak, Pria Ini Langsung Menceraikannya
Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 mencatat jumlah gugatan cerai
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 mencatat jumlah gugatan cerai yang dilakukan perempuan mencapai 173.
Sedangkan untuk pengajuan cerai oleh lelaki mencapai 65 kasus.
Dari kasus perceraian yang diajukan oleh perempuan, pihak Pengadilan Agama menyebutkan wilayah Kecamatan Pekalongan Utara paling banyak melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Satu di antara warga Kecamatan Pekalongan Utara yang digugat oleh sang istri yaitu Nur Rohman (45).
Nur sempat syok saat mendapat surat gugat cerai dari pengadilan yang dibuat oleh sang istri.
Baca: Alfredo Vera Bawa 21 Pemain yang Siap Ladeni PSM Makassar di Leg II Semifinal Piala Indonesia
Baca: Hasil Ijtima Ulama 3 Perkuat Tekad BPN Dorong Pembentukan TPF dan Pansus Kecurangan Pemilu
Baca: Telkomsel IIMS 2019 Manjakan Pengunjung dengan 360 Photo Trick
Baca: Pengumuman Hasil Assesment Tata Nilai Rekrutmen Bersama BUMN, Lupa Password? Ini Solusinya!
"Saya sudah tidak bertemu dengan istri selama 7 tahun karena istri saya bekerja di luar negeri.
Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan.
Tiga bulan lalu gugatan cerai saya terima," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/5/2019).
Nur tak menyangka istrinya tega melayangkan gugatan cerai.
Padahal dia menunggu kedatangan sang istri yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
"Setelah saya terima surat gugatan cerai, saya mencari istri saya.
Ternyata dia sudah membawa dua anak.
Saya yakin keduanya bukan anak saya," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Nur pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.