Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Siswi SMP Selama Empat Hari, Tukang Bakpao Diciduk Polisi

Tersangka bersikukuh persetubuhan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka saat menginap bersama selama empat hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Kabur Siswi SMP Selama Empat Hari, Tukang Bakpao Diciduk Polisi
Tribunwow
Empat hari Sembunyikan Siswi SMP di Rumah Kakaknya, Tukang Bakpao Beri Alasan Usai Ditangkap Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG   -  Darsono diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Rabu (1/5/2019).

Tukang bakpao asal Desa Sumbernongko, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Darsono nekat membawa kabur seorang siswi SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Dampit, Malang.

Darsono membawa kabur remaja siswi SMP, Mawar (bukan nama sebenarnya) dan menyembunyikannya di rumah kakaknya.

Darsono pun mengaku bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan Mawar.

Darsono berawal dari laporan orangtua korban.

Tersangka berhasil diringkus saat sedang mendekam di rumahnya.

"Tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Mereka pacaran selama enam bulan. Mereka kenalan lewat media sosial," ucap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (2/5/2019).

Baca: Bus Oleng di Jalan Akibat Rem Blong, Penumpang Sempat dengar Suara Aneh

Berita Rekomendasi

Yulistiana menjelaskan, setelah mengenal satu sama lain, akhirnya keduanya berpacaran.

Saat hari Minggu (21/4/2019), tersangka menjemput korban lantaran korban mengaku sedang memiliki masalah.

Korban selanjutnya diajak jalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Usai jalan-jalan, Darsono tidak mengantarkan Mawar pulang namun diajak pergi ke rumah kakaknya di Kecamatan Pagak dan menginap selama empat hari.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jonto 76D dan pasal 82 jonto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jonto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur," kata Yulistiana.

Baca: KPK Sita Dokumen Proyek Pembangunan Kampus IPDN Gowa dari Staf Waskita Karya

Di sisi lain, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kepada penyidik, tersangka menuturkan selain membawa kabur korban, ia juga sempat berhubungan intim dengan Mawar.

Ia bersikukuh persetubuhan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka saat menginap bersama selama empat hari.

Apalagi ia menjelaskan sama sekali tidak memaksa maupun mengancam.

Darsono mengungkapkan, bahwa Mawar jatuh cinta padanya, begitu sebaliknya.

Meski begitu, Darsono mengaku siap bertanggungjawab atas pebuatannya.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas