Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pemerintahan Sri Wahyumi, Petrus Sudah 3 Kali Jabat Plt Bupati Talaud
Petrus Tuange mengaku tak tahu persoalan proyek pasar karena selama mendamping Sri Wahyumi Manalip tak dilibatkan dalam banyak proses pemerintahan.
Editor: Dewi Agustina
Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.
Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.
Petrus Tuange 3 Kali Jadi Plt
Selama masa pemerintahannya bersama Sri Wahyumi Manalip, Petrus Tuange diketahui sudah 3 kali menjadi Plt Bupati Talaud.
Berikut rinciannya:
1. Sri Wahyumi Dinonaktifkan Mendagri
Petrus menerima SK Plt Bupati 12 Januari 2018. Ketika itu Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kasus pelisir ke Amerika Serikat selama 3 minggu, tanpa izin Mendagri membuat sang Bupati menerima sanksi non aktif 3 bulan.
Sri akan digantikan sementara waktu oleh wakilnya Petrus Simon Tuange.
Petrus didapuk sebagai pelaksana tugas selama Bupati non aktif.
2. Sri Wahyumi Cuti Ikut Pilkada Talaud
Petrus Tuange kembali menjadi Pelaksana Tugas Bupati setelah Sri Wahyumi Manalip mengajukan cuti karena ikut Pilkada Talaud 2018.
Petrus melaksanakan tugas mulai 6 April hingga 23 Juni 2018 berdasarkan SK Nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas, SK tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang.