Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pemerintahan Sri Wahyumi, Petrus Sudah 3 Kali Jabat Plt Bupati Talaud

Petrus Tuange mengaku tak tahu persoalan proyek pasar karena selama mendamping Sri Wahyumi Manalip tak dilibatkan dalam banyak proses pemerintahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pemerintahan Sri Wahyumi, Petrus Sudah 3 Kali Jabat Plt Bupati Talaud
Tribun Manado/Ryo Noor
Petrus menerima Surat penunjukan Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Talaud. TRIBUN MANADO/RYO NOOR 

Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.

Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Petrus Tuange 3 Kali Jadi Plt
Selama masa pemerintahannya bersama Sri Wahyumi Manalip, Petrus Tuange diketahui sudah 3 kali menjadi Plt Bupati Talaud.

Berikut rinciannya:

1. Sri Wahyumi Dinonaktifkan Mendagri

Berita Rekomendasi

Petrus menerima SK Plt Bupati 12 Januari 2018. Ketika itu Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kasus pelisir ke Amerika Serikat selama 3 minggu, tanpa izin Mendagri membuat sang Bupati menerima sanksi non aktif 3 bulan.

Sri akan digantikan sementara waktu oleh wakilnya Petrus Simon Tuange.

Petrus didapuk sebagai pelaksana tugas selama Bupati non aktif.

2. Sri Wahyumi Cuti Ikut Pilkada Talaud


Petrus Tuange kembali menjadi Pelaksana Tugas Bupati setelah Sri Wahyumi Manalip mengajukan cuti karena ikut Pilkada Talaud 2018.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Petrus melaksanakan tugas mulai 6 April hingga 23 Juni 2018 berdasarkan SK Nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas, SK tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas