Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pemerintahan Sri Wahyumi, Petrus Sudah 3 Kali Jabat Plt Bupati Talaud

Petrus Tuange mengaku tak tahu persoalan proyek pasar karena selama mendamping Sri Wahyumi Manalip tak dilibatkan dalam banyak proses pemerintahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pemerintahan Sri Wahyumi, Petrus Sudah 3 Kali Jabat Plt Bupati Talaud
Tribun Manado/Ryo Noor
Petrus menerima Surat penunjukan Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Talaud. TRIBUN MANADO/RYO NOOR 

3. Sri Wahyumi Manalip Ditangkap KPK RI

Momen Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK atas kasus dugaan gratifikasi barang mewah untuk pembangunan pasar di Talaud membuka kembali pintu Petrus Tuange menjadi Plt Bupati.

SK penunjukan Plt diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Kamis (2/5/2019).

Petrus mengatakan, situasi pemerintahan tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati Sri Wahyumi Manalip oleh KPK, Selasa (30/4/2019).

Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK)
Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK) ()

"Tadi saya memimpin upacara hardiknas, ini memberi sinyal pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata dia.

Wagub berpesan kepada Plt Bupati agar bisa menjalankan pemerintahan dan pelayana masyarakat.

"Pesan pak Gubernur, meski ada kasus ini pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip membuat status dengan mengunggah sejumlah foto 4 jam sebelum dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/05/2019) pukul 11.20 Wita

Petugas KPK menangkap Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.20 Wita. Selanjutnya, Sri Wahyumi dibawa ke Manado dan diterbangkan ke Jakarta.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. (Kolase Tribun Medan/Instagram)

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proyek Pasar Beo dan Pasar Lirung.

KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Petrus Tuange Mengaku tak Dilibatkan Sri Wahyumi Selama 3 Tahun: Kewenangan Wabup Di-handle Sekda

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas