Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap Pembawa Sabu Seberat 107,6 Gram, Tersangka Warga Tuminting
Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, RI alias Iki Doyok (27) warga Mahawu, Tuminting, Kota Manado.
Tersangka membawa 107,6 gram sabu.
Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw, dalam rilis pers di Mako Polres Bitung, Kamis (9/5/2019), mengatakan penangkapan pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 15.00 Wita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw.
Penangkapan dan penggeledehan terhadap dua laki-laki ini tepatnya di jalan Samla depan Hotel Nalendra, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Saat itu ketika Unit Opsnal sedang melakukan pengamatan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga, terpantau dua orang dua orang lelaki berciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh sedang mengambil sesuatu yang gerak-geriknya mencurigakan.
Salah seorang lelaki nampaknya membawa sebuah barang di dalam bungkusan tas plastik hitam berisi serbuk putih.
Barang tersebut diduga narkotika sabu terisi yang dalam plastik putih tertutup lakban warna putih.
Unit Opsnal mengenal Iki Doyok yang mencurigakan tersebut karena merupakan residivis curanmor. Setelah didekati target kelihatan gelisah dan setelah diperiksa atau digeledah ditemukan narkoba jenis sabu.
Tim kemudian menggeledah temannya RP alias Rizal (27) dan kendaraan bermotor yang dikendarainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.