Mempelai Wanita Syok, Jelang Akad Nikah Calon Suaminya Dijemput Polisi karena Hamili ABG
SP ditangkap karena dilaporkan telah menghamili wanita lain. Akibatnya sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi.
Editor: Dewi Agustina
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak merespon, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
Baca: Update: Real Count KPU Pilpres 2019, Senin 13 Mei 2019, 4 Provinsi Sudah 100%, Jokowi Masih Unggul
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah," pesan dia. (Tribunjogja.com | Rfk)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jelang Akad Nikah, Pengantin Wanita Magelang Ini Syok, Suami Dijemput Polisi Karena Hamili ABG