Aidil Pernah Ancam Bunuh Irawati Sepekan Sebelum Mengeksekusi Istrinya itu dan 2 Anak Tirinya
Tersangka ternyata mengancam bunuh istrinya, Irawati Nurdin (35) beserta anak-anaknya sepekan sebelum peristiwa maut itu terjadi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe masih terus mendalami kasus pembunuhan istri dan dua anak di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Hingga kini ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk anak sulung korban yang selamat karena sedang bertadarus di masjid saat ibu dan dua adiknya dieksekusi ayah tirinya, Aidil Ginting (40) pada Selasa (7/5/2019) pukul 02.00 WIB.
Dari keterangan sejumlah saksi terungkap beberapa hal yang mengejutkan.
Di antaranya, tersangka ternyata mengancam bunuh istrinya, Irawati Nurdin (35) beserta anak-anaknya sepekan sebelum peristiwa maut itu terjadi.
Tersangka juga pernah mengancam bunuh adik dari suami pertama Irawati karena tidak mau meneken surat pembagian harta gana-gini (gono-gini) istrinya dengan suami pertama Irawati yang sudah meninggal.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kemarin mengatakan, pihaknya sudah selesai memintai keterangan lima saksi, yakni YA selaku saksi pelapor yang merupakan keluarga korban.
Selanjutnya, SF dan MA, dua tetangga korban, yakni tempat Zi (4) anak korban melaporkan dengan cara merangkak tentang kejadian pembunuhan di rumahnya.
Lalu MZ, adik suami pertama Irawati dan Ris (15) anak sulung Irawati dengan almarhum suami pertamanya.
Sedangkan anak korban yang selamat setelah melompat dari lantai dua ruko tersebut, yakni Zi, sejauh ini belum bisa dimintai keterangan.
"Untuk Zi, anak korban yang selamat akan kita lakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan pendampingan saksi dan proses trauma healing saksi," tulis AKP Indra via WhatsApp.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk keterangan adik kandung suami pertama korban, yakni MZ, terkait harta suami pertama korban yang belum dilakukan pembagian (faraid).
Dalam konteks ini, tersangka dan Irawati pernah mendatangi MZ agar mau meneken surat pembagian harta warisan tersebut.
"Bila MZ tidak mau, tersangka mengancam untuk membunuh MZ," katanya.
Sedangkan YA yang merupakan pelapor dalam kasus ini memberi kesaksian bahwa sebelum terjadi pembunuhan ia pernah melihat terjadi keributan antara Irawati dengan tersangka akibat istrinya itu hendak menggadaikan handphone.
Untuk kesaksian dari anak sulung korban, sepekan sebelum kejadian ia mendengar bahwa tersangka mengancam akan membunuh korban dan anak-anaknya.
Sedangkan pisau lipat yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi ketiga korbannya, memang sering dibawa tersangka di kantong celananya.
Saat ditanya terkait kondisi kejiwaan tersangka yang awalnya sempat berlagak seperti orang gila, AKP Indra menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara dan hasil pemantauan tingkah laku tersangka, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tak perlu diperiksakan kejiwaannya kepada psikiater atau pun psikolog.
"Karena tersangka tidak mengalami stres atau depresi yang awalnya dia jadikan dalih," kata AKP Indra.
Baca: Pratu Kasnun Gugur Saat Bertugas di Papua, Keluarga Minta Jenazahnya Dipulangkan ke Dusun Tanjung
Bunuh Istri dan 2 Anak Tiri
Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh geger oleh temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.
Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi terungkap bahwa tersangka pelaku pembunuhan sadis itu tak lain adalah suami ketiga korban, yakni Aidil Ginting.
Tersangka berhasil ditangkap polisi pada hari yang sama di Simpang Lambaro, Aceh Besar, saat menunggu angkot untuk melanjutkan pelariannya.
Kini tersangka yang kedua kakinya mengalami luka tembak karena berupaya melawan petugas telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, motif pembunuhan itu diyakini karena ekonomi.
Penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta gana-gini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban dengan Irawati yang diperistri tersangka empat bulan lalu.
Sedangkan versi tersangka, ia membunuh karena cekcok dengan sang istri lantaran dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan.
Polisi membidik tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka pun kini terancam hukuman mati atau paling rendah penjara seumur hidup. (bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Anak Korban Sempat Dengar Tersangka Mengancam Bunuh