Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat TNI/Polri Kawal Pekerja Swasta Tanami Lahan Masyarakat Adat, Warga: Gaji Bapak Uang Rakyat

Wilayah adat Sihaporas seluas 2049 ha merupakan titipan leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aparat TNI/Polri Kawal Pekerja Swasta Tanami Lahan Masyarakat Adat, Warga: Gaji Bapak Uang Rakyat
istimewa
Anggota TNI/Polri mengawal pihak PT TPL menanami lahan yang diklaim masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabaputen Simalungun, Selasa (14/5/2019) siang. 

Lalu, mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam pengamanan aktivitas TPL dan intimidasi warga.

Manajemen TPL: Kami Tunduk Pada Regulasi

Direktur PT TPL, Mulia Nauli maupun Corpcom PT TPL Norma Hutajulu, tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi.

"Terima kasih infonya. Mohon info, kejadiannya,"kata Norma Hutajulu sembari melewatkan poin-poin pertanyaan yang diajukan.

Norma mengatakan, pihak PT TPL akan mencek secara internal.

"Maaf. Baik, minta waktu untuk cek internal,"jelasnya.

Norma menyebut PT TPL berkomitmen mengedepankan dialog damai bersama masyarakat, juga pemerintah terkait, dan tunduk penuh pada regulasi yang ada dalam penyelesaian setiap konflik.

Berita Rekomendasi

Untuk Sihaporas, katanya proses dialog telah dilakukan dengan beberapa hasil pelaksanaan dukungan TPL atas permintaan masyarakat.

"Zona lindung, pipa pengairan, jalur pertanian, program Pemberdayaan Masyarakat,"tuturnya.

Pada berjalannya proses, disebutnya ada perubahan sikap masyarakat dengan penanaman lahan. PT TPL sendiri pemegang ijin konsesi dari negara katanya mempunyai kewajiban-keeajiban di lahan konsesi, salah satunya untuk menanam kembali lahan konsesi yg telah dipanen.

"Untuk ini, TPL melakukan pelaporan kondisi areal dan uuntuk alasan keamanan, dilayangkanlah surat," sebutnya menjelaskan kehadiran pengawalan TNI/Polri mendampingi mereka.

Menyikapi pernyataan manajemen PT TPL, Tribun kembali mengkonfirmasi warga Sihaporas. Ketua Lamtoras Judin Ambarita (Ompu Sampe) dan Wakil Ketua Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris) membantah keras pernyataan Norma, Copcorn PT TPL, Norma Hutajulu yang dianggap tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Ompu Morris menjelaskan, Masyarakat adat Sihaporas, sudah mendiami wilayah aejak tahun 1800-an, sejak generasi pertama, Ompu Mamontang Laut. Warga bukan pendatang baru, melainkan sejak sudah lebih dari 300 tahun.

"Dan tanah warga ini diakui bahkan oleh penjajah Belanda, terbukti adanya peta inclave Sihaporas yang terbit tahun 1906," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas