Bendahara Dinas Penanaman Modal Lembata Diberhentikan Terkait Kasus Penyalahgunaan Uang Negara
Bendahara pengeluaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Ketenagakerjaan udah diberhentikan dari jabatan yang diemban.
Editor: Miftah
Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Bendahara pengeluaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Ketenagakerjaan, Theresia Ose, sudah dinonjobkan dari jabatan yang diemban.
Theresia diberhentikan dari jabatannya itu sejak beberapa bulan lalu.
"Kami sudah memberhentikan Theresia Ose dari jabatannya selaku bendahara pengeluaran di kantor itu. Menonjobkan yang bersangkutan atas perbuatannya menyalahgunakan uang negara di kantor tempatnya bekerja."
Demikian Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda, kepada Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).
Ia mengatakan itu ketika dikonfirmasi soal perkembangan penanganan Majelis Perbendaharaan (MP) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lembata, baru-baru ini.
Dikatakannya, setelah menonjobkan oknum bendahara tersebut, pihaknya lantas menyidangkan kasus penyelewengan uang negara pada kantor penanaman modal, pelayanan terpadu satu atap dan ketenagakerjaan itu.
Pada tahun anggaran 2018 lalu, lanjut Amuntoda, dana yang digelontorkan ke kantor itu sekitar Rp 1 miliar. Dan, dari total dana tersebut, uang yang disalahgunakan mencapai Rp 464 juta lebih. Modusnya, menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi kemudian secara sadar membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Kasus itu menyeruak, lanjut Amuntoda, saat inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan khusus pada instansi tersebut.
Audit dengan tujuan khusus itu dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan oleh bendahara pengeluaran yang diduga atas perintah kuasa pengguna anggaran (KPA) yang adalah kepala dinas di instansi tersebut.
Terhadap kasus itulah, auditor mememeriksa bendahara dan meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya. "Saat pemeriksaan itu, bendahara sudah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). Hal itu juga sudah diakui dalam persidangan," ujar Amuntoda.
Mengenai oknum kepala dinas yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut, Amuntoda mengatakan, pada sidang itu perlahan-lahan mulai terkuak. Hanya saja untuk membuktikannya, harus diperiksa dulu para saksi ahli.
Setelah memeriksa saksi ahli, katanya, baru kesaksian itu dikonfrontir lagi dengan pihak tertuntut, dalam hal ini bendahara dan oknum kepala dinas. Setelah itu baru majelis pertimbangan TPTGR mengambil keputusan atas kasus tersebut.
"Sidang dengan agenda keputusan atas kasus itu akan dilaksanakan besok, Jumat (17/5/2019)," ujar Amuntoda.