Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Polisi Gugat Surat Pemberhentian yang Diteken Kapolda Jawa Tengah ke PTUN

Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Brigadir Polisi Gugat Surat Pemberhentian yang Diteken Kapolda Jawa Tengah ke PTUN
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar masih sepi dua minggu pasca Lebaran 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang anggota polisi berpangkat brigadir menggugat keputusan Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Brigadir berinisial TT menggugat Kapolda Jawa Tengah terkait surat pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya pada 27 Desember 2018.

Baca: Menenteng Celurit dan Parang, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi di Bekasi

Brigadir TT melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.

Saat ini proses hukum tengah berjalan.

Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.

“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan Maruf, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda. PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang.

Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.


“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.

Baca: 45 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tangerang, Agus Cekik S Dua Kali Usai Berkencan

Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah.

Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.

Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Dipecat karena Orientasi Seksual, Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas