Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan
Sugeng Angga Santoso akhirnya dikenai pasal pembunuhan, awalnya ia dijerat dengan pasal perusakan korban mutilasi di Malang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sugeng Angga Santoso akhirnya dikenai pasal pembunuhan, awalnya ia dijerat dengan pasal perusakan korban mutilasi di Malang
TRIBUNNEWS.COM - Jeratan hukum bagi Sugeng Angga Santoso ahirnya menemui titik terang.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Pasar Besar, Malang, jawa Timur, ini dikenai pasal pembunuhan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Sugeng mengaku memutilasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal lalu dikenai pasal perusakan korban.
Simak perubahannya berikut ini berdasarkan rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: BERITA TERKINI Kasus Mutilasi di Malang,Beda Pengakuan Sugeng Tersangka Membunuh Korban
Baca: Kata Polisi Soal Sugeng Tersangka Pembunuh dan Mutilasi, Minta Data Forensik hingga Genangan Darah
Sebelumnya dihimpun dari SuryaMalang.com, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan,tersangka mentatto telapak kaki korban yang saat itu dalam keadaan hidup (pingsan, Red).
"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting. Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban. Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.
Pasal Pembunuhan untuk Sugeng
Baca: Kabar Politik Jelang 22 Mei, 6 Tokoh Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab & Amien Rais, Real Count KPU
Baca: Terkini Fakta Hoaks Anggota TNI Kena Cacar Monyet atau Monkeypox, Beda Cacar Air hingga Pencegahan
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.