Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan
Sugeng Angga Santoso akhirnya dikenai pasal pembunuhan, awalnya ia dijerat dengan pasal perusakan korban mutilasi di Malang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sugeng Angga Santoso akhirnya dikenai pasal pembunuhan, awalnya ia dijerat dengan pasal perusakan korban mutilasi di Malang
TRIBUNNEWS.COM - Jeratan hukum bagi Sugeng Angga Santoso ahirnya menemui titik terang.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Pasar Besar, Malang, jawa Timur, ini dikenai pasal pembunuhan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Sugeng mengaku memutilasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal lalu dikenai pasal perusakan korban.
Simak perubahannya berikut ini berdasarkan rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: BERITA TERKINI Kasus Mutilasi di Malang,Beda Pengakuan Sugeng Tersangka Membunuh Korban
Baca: Kata Polisi Soal Sugeng Tersangka Pembunuh dan Mutilasi, Minta Data Forensik hingga Genangan Darah
Sebelumnya dihimpun dari SuryaMalang.com, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan,tersangka mentatto telapak kaki korban yang saat itu dalam keadaan hidup (pingsan, Red).
"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting. Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban. Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.
Pasal Pembunuhan untuk Sugeng
Baca: Kabar Politik Jelang 22 Mei, 6 Tokoh Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab & Amien Rais, Real Count KPU
Baca: Terkini Fakta Hoaks Anggota TNI Kena Cacar Monyet atau Monkeypox, Beda Cacar Air hingga Pencegahan
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. "Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Jeratan hukum bagi Sugeng sebelum jadi tersangka
Sebelumnya, Sugeng bisa saja bebas dari jeratan hukum apabila terbukti alami gangguan jiwa.
Namun, kepolisian juga dapat menjerat Sugeng dengan pasal peruskan korban seperti yang telah diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019),s eperti dikutip dari Surya Malang.
Sementara itu, berikut ini fakta yang dirangkum Tribunenws.com dari berbagai sumber terkait jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku mutilasi di Malang.
Sugeng, seperti diberitakan, melakukan mutilasi terhadap wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).
Dari keterangan kepolisian, Sugeng memutilasi setelah korban meninggal dunia dan pengakuannya dengan tegas tak membunuh korban.
Lalu bagaimana jeratan hukum bagi pelaku yang memutilasi seorang mayat?
Dihimpun dari Gagasan Hukum, terdapat hukum yang mengatur tentang tindak pidana seperti yang dilakukan Sugeng.
1. Pasal 406 KUHP
Pasal 406 KUHP berisi penghancuran atau perusakan barang yang menjadi kepunyaan orang lain. istilah ‘kepunyaan’ orang lain ini sangatlah berbeda dengan kepemilikan dari orang terhadap barang miliknya.
Keterangan artikel tersebut, pengertian ‘kepunyaan’ sangatlah luas tidak hanya semata-mata hak milik tetapi juga tanggung jawab yang telah diberikan dalam undang-undang.
Jenazah tidak dapat dimiliki oleh jenazah itu sendiri, karena hak milik mensyaratkan subyeknya orang yang bernyawa.
Si ahli warislah yang menjadi penanggung jawab atas jenazah tersebut seperti tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang tentang hukum keluarga.
Pelaku dengan tindak pidana seperti di atas terancam sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
2. Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP
Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP berupa penghancuran benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti tindak pidana.
Sanksi yakni pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah.
3. Pasal 222 KUHP
Pasal 222 KUHP tentang pencegahan atau menghalang-halangi pemeriksaan mayat.
Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah
(Tribunnews.com/Chrysnha/SuryaMalang)