Kronologi Kejadian Lutfi Dwi Herianto Cekik Istrinya Sendiri Hingga Tewas
Lutfi Dwi Herianto membunuh istrinya di rumah dengan cara mencekik dan menutup bantal
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lutfi Dwi Herianto (33) membunuh istrinya sendiri, Visa Wuri Ermadani (32) di Driorejo Gresik.
Lutfi Dwi Herianto membunuh istrinya di rumah dengan cara mencekik dan menutup bantal dan mirisnya aksi itu isaksikan kedua anak tersangka di rumah.
Berikut berbagai fakta pembunuhan itu :
1. Disebabkan oleh motif asmara.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan awalnya Visa sempat mendatangi lokasi tempat kerja suaminya.
"Indikasi istrinya ini cemburu," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro saat ditemui di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Senin (27/5/2019).
Pada Sabtu (25/5) pukul 22.00 WIB, Visa mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.
Baca: TERKUAK, Ternyata Perusuh 22 Mei Diperintah Bunuh 4 Tokoh Nasional & 1 Pimpinan Survei, Siapa Saja?
Baca: Adian Napitupulu Blak-blakan Soal Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut 6 Orang Termasuk Purnawirawan
Baca: Nenek berusia 102 tahun jadi tersangka kasus pembunuhan di panti jompo di Prancis
"Saat itu dia mendapati suami yang sedang menelpon dengan orang yang diduga adalah itu selingkuhannya," kata AKBP Wahyu Sri Bintoro.
2. Menginap di Kantor Suami
Akhirnya mereka cekcok di tempat suaminya, tidak hanya adu mulut bahkan saling tarik menarik baju.
Sambil menangis, Visa memantapkan diri untuk menginap di tempat kerja suaminya itu.
Pukul 03.00 WIB, Visa menelepon rekan kerja suaminya agar segera dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Dua jam kemudian, sangking kesalnya Visa sempat merusak motor milik suaminya yang terparkir.
3. Pelaku Sempat Minta Maaf
Pukul 07.00 WIB, ibu dua anak ini kembali kerumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung blok E no 38, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
30 menit berselang, Lutfi pulang kerumah dan mendapati istrinya sedang istirahat lalu Lutfi pun tertidur di ruang tengah depan TV.
Baca: Temuan Mayat di Enggal Bikin Bingung Warga Polisi karena Korban Memiliki Tiga KTP Berbeda
"Saat bangun, lutfi langsung minta maaf kepada istrinya namun ditolak," kata dia.
Pukul 13.00 WIB, usai Visa mandi, Lutfi kembali meminta maaf namun tidak direspon, keduanya kembali cekcok dan adu mulut dengan nada tinggi.
4. Sempat Diserang Menggunakan Pisau
Saat itu, Lutfi langsung mengambil makanan.
Saat itu, Visa mengambil gunting diarahkan ke suami, namun berhasil ditepis.
"Istrinya sempat membawa gunting dan menyerang pelaku sempat ada satu sayatan atau sedikit luka di sebelah dada kiri atas akibat tusukan benda tajam," terangnya.
5. Gunting Baju
Tidak sampai disitu, Risa langsung mengambil baju-baju milik Lutfi di dalam lemari kemudian digunting-gunting.
Baca: PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Musnahkan Gunting, Korek Api Hingga Powerbank
Lutfi yang terus meminta maaf bahkan sempat ditendang.
6. Korban Dicekik
Dia pun langsung melakukan perlawanan dengan mencekik istrinya di dalam kamar.
Istrinya dicekik kurang lebih 15 menit kemudian sempat masih ada nafas.
Kemudian ditambah lagi penekanan dengan kepalan tangan sebelah kanan ditambah dengan menutup hidung dengan bantal selama 10 sampai 12 menit setelah itu baru lemas dan diduga korban telah meninggal dunia.
7. Aksi Dihentikan 2 Anaknya
"Saat keduanya beradu mulut, dua anaknya berteriak, sudah pa, sudah pa kasihan mama, sambil memegangi baju ayahnya," mata dia.
Usai mendapati istrinya telah meninggal, dia langsung mengajak dua anaknya meninggalkan rumah dan pergi menuju rumah saudaranya di Surabaya.
8. Menyerahkan Diri
Pukul 17.15 WIB dia kembali ke Gresik menuju Polsek Driyorejo menyerahkan diri dan mengakui perbutannya.
Di hadapan petugas, Lutfi mengaku kesal dengan perlakuan istrinya yang berlebihan.
Lutfi mengaku menyesal apalagi dua buah hatinya akan tumbuh besar tanpa sosok orangtua.
Usai melakukan olah rekonstruksi awal di lokasi kejadian petugas mengamankan dua buah handphone yang rusak usai dibanting.
Satu buah tas hitam yang berisi baju kerja milik Lutfi yang sobek.
9. Teracam Hukuman 15 Tahun
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Saat ini jenazah Visa sedang diotopsi di RSUD Ibnu Sina.
Dari pantauan, leher Visa tampak merah bekas cekik an di leher.