Persetubuhan Pasangan Pelajar Wujud Pembuktian Pengakuan Si Siswi Dirinya Senior di Ranjang
Polisi mengimbau para pemilik kos harus tertib dan bertanggung jawab atas kosan yang dimilikinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemilik kosan di wilayah RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diharapkan lebih intensif memantau anak kos setelah ditemukan dua Pelajar yang mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan.
Dua Pelajar tersebut yakni HT (17) dan GRR (16).
Mereka masih berstatus Pelajar aktif di sekolah swasta di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M Koso (42) kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Mira Medah warga Kuanino selaku pemilik kosdinilai kurang memperhatikan kosan miliknya hingga peristiwa tersebut terjadi.
"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kos-nya dan harus dijaga lalu dia harus lapor. Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.
Baca: Gugat Cerai, Tata Janeeta dan Mehdi Zati Sudah Tak Seranjang Lagi
Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari harus melaporkan ke pihak RT.
Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.
Padahal, hal tersebut demi menjaga Kamtibmas di daerah tersebut.
"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.
Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf
Pihaknya mengimbau para pemilik kos harus tertib dan bertanggung jawab atas kosan yang dimilikinya.
Sebanyak delapan Pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.