Buka Layanan Sewa Kamar untuk Pasangan Mesum Tanpa PSK, Pria ini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Buka Layanan Sewa Kamar untuk Pasangan Mesum Tanpa PSK, Pria ini Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit PPA Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Putat Jaya, Surabaya.
MS ditangkap setelah ketahuan menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek.
Berdasarkan data yang dihimpun, MS sudah dua tahun memanfaatkan beberapa kamar rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul untuk digunakan pasangan mesum.
MS mematok harga sewa per jam Rp 30 ribu untuk setiap pasangan yang ingin menyewa sebuah bilik kamar di dalam rumahnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, MS hanya menyewakan kamar rumahnya.
"Dia hanya sediakan kamarnya saja, tidak sampai sediakan perempuannya," kata AKP Ruth Yeni, Rabu (29/5/2019).
Baca: Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama
Baca: Dibonceng Motor Ibunya Kecelakaan Meregang Nyawa, Bocah 3 Tahun ini Menangis Pilu Dekat Tubuh Ibunya
Baca: Ulama Besar Jatim dan Kiai Khos Minta Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Sampai ke Akarnya
Baca: Ditarget Rampung H-8 Lebaran 2019, Tol KLBM yang Menelan Anggaran Rp 12 Triliun Gagal Beroperasi
AKP Ruth Yeni menyebut, personelnya juga menangkap seorang PSK saat meringkus tersangka.
"Korban biasa mangkal di makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro," lanjutnya.
Kendati hanya menyediakan tempat tanpa layanan PSK, MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 tentang TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.