Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Beraksi di Unnes, Tukang Bengkel Ini Curi 60 Motor, Dalam Sejam Barang Curian jadi Pretelan

Polisi Sektor (Polsek) Gunungpati berhasil menangkap pencuri motor atau pelaku curanmor yang biasa meresahkan warga di Area Kampus Unnes

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 2 Tahun Beraksi di Unnes, Tukang Bengkel Ini Curi 60 Motor, Dalam Sejam Barang Curian jadi Pretelan
Moch Saifudin/Tribun Jateng
Kapolsek Gunungpati, Kompol I Ketut Sadana, menggelar konferensi pers di Polsek Gunungpati dengan membawa tersangka, Sabtu (01/06/2019) 

"Setelah itu, langsung saya preteli motor curiannya. Tidak ada satu jam sudah selesai.

Saya melakukan pencurian dan pemretelan motor selalu sendiri. Kemudian saya jual secara batangan ke orang orang terdekat atau lewat facebook," terang Azroi yang juga memiliki sebuah bengkel motor tersebut.

Tersangka mengaku, setiap motor yang ia curi dan jual, setiap motor bisa menghasilkan Rp 2 juta dari onderdil yang terjual.

Adapun motor SPM Kawasaki LX150D (DTRACKER) tersebut sudah dalam bentuk batangan dan sudah terjual oleh warga Salatiga dan tukang rongsok.

Adapun Jajaran Polsek Gunungpati mendapatkan beberapa barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Kelurahan Sekaran.

Satunya berupa kerangka motor berjumlah 47 unit.

Lebih lengkap, barang bukti tersebut meliputi; 2 buah kunci letter T ukuran panjang dan pendek berikut mata kuncinya, 1 buah linggis ukuran 40 cm, 1 buah gunting kertas warna hijau pink untuk memotong kabel kecil, 1 buah pisau dengan gagang besi untuk memotong kabel besar, 2 buah pemisah kabel body yang terbuat dari jeruji besi yang ujungnya dilancipkan.

Berita Rekomendasi

Kemudian 1 buah anak kunci sepeda motor merk honda dengan bagian geriginya dipotong, 1 shock breaker depan SPM Kawasaki KLX DTRACKER, 2 buah tromol depan dan belakang SPM Kawasaki KLX DTRACKER, 47 rangka sepeda motor berbagai merk dan jenis, 4 buah mesin sepeda motor bebek berbagai merk, berbagai macam dan jenis sisa sisa onderdil sepeda motor, 1 kotak kunci pas.

Adapun tersangka dalam perbuatannya dikenai pemberatan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunjateng/Moch Saifudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencuri Motor di Area Kampus Unes yang Beroperasi Sejak 2017 Diringkus Polisi, Ini Barang Buktinya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas