Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada DP Akui Berhubungan Badan & Didesak Vera Menikah, Polda Sumsel & Keluarga Korban Membantah

Prada DP mengaku berhubungan badan & didesak Vera Oktaria untuk menikah. Keterangan terduga pelaku mendapat bantahan dari Polda Sumsel dan keluarga.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Majelis hakim akan memutuskan apa hukuman yang diterima Prada DP nantinya.

Entah itu hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan dipecat atau tidak dari kemiliteran.

"Bisa saja dia terkena hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Nantinya, majelis hakim ada pertimbangan sendiri terlebih dia merupakan aparat militer yang tidak pantas melakukan tindakan kriminal," jelas Donald.

Jika tidak dipecat, Prada DP bisa dijebloskan ke penjara militer di Cimahi.

Namun apabila Prada DP dipecat dari kemiliteran, maka ia akan dijebloskan ke penjara sipil di Lapas Merah Mata Palembang.

Untuk diketahui, Polsek Sungai Lilin menemukan mayat seorang perempuan bernama Vera Oktaria di sebuah kamar penginapan pada Jumat (10/5/2019).

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh pengurus penginapan 'Sahabat' bernama Nurdin.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Jamaah Masjid di Christchurch Mengaku Tak Bersalah

Baca: Korban Pembunuhan Pria yang Gadaikan Istri, Ternyata Masih Terhitung Kerabat

Berita Rekomendasi

Saat itu, Nurdin yang sedang menyapu lantai penginapan, mencium bau menyengat yang bersumber dari kamar 02.

Nurdin mengetuk pintu kamar dan mencoba membuka pintu, tetapi tidak ada respons.

Karena curiga, Nurdin menghubungi Polsek Sungai Lilin.

Setelah Polsek Sungai Lilin datang dan kamar dibuka, ditemukan sesosok perempuan di atas ranjang dalam keadaan tidak mengenakan busana dan kondisi tangan terpotong.

Kekasih korban, Prada DP diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan.

Setelah buron selama beberapa minggu, terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (13/6/2019).

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas