Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Bunuh Orang, Hori yang Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta Terancam 20 Tahun Penjara

Hori kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Salah Bunuh Orang, Hori yang Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta Terancam 20 Tahun Penjara
ist
Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang. 

Kondisi Sang Istri

Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu. Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.

"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.

Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.

Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, Hartono tidak mau.

Hori (tengah) diapit para polisi yang menangkapnya. Lelaki itu ditangkap karena membunuh Muhammad Toha dan menggadaikan istri
Hori (tengah) diapit para polisi yang menangkapnya. Lelaki itu ditangkap karena membunuh Muhammad Toha dan menggadaikan istri (Sri Wahyunik/Surya)

Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.

Emosilah si Hori.

Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas