Polres Indramayu Bongkar Praktik Prostitusi di Warung Remang-remang, Sekali Kencan Rp 100 Ribu
Meski tidak didapati adanya PSK dibawah umur, Polres Indramayu akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu akan terus melakukan penyelidikan ke tempat-tempat yang diduga sering disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menyusul penangkapan terhadap dua tersangka mucikari pada tanggal 24 Mei dan 16 Juni 2019.
"Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan ada beberapa tempat, pada satu tempat ditemukan dan kami melakukan pengungkapan dan penangkap di tempat tersebut," ucap Kapolres Indramayu saat melakukan konfersi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Disebutkan dia, untuk korban atau pekerja seks komersial (PSK) yang sudah sudah terdata hingga saat ini berjumlah 5 orang.
Kelima PSK itu berinisial, RS (23) dan SN (33) yang merupakan warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) warga Kabupaten Indramayu.
Meski tidak didapati adanya PSK dibawah umur, Polres Indramayu akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terlebih terhadap mucikari yang mempekerjaan korban di bawah umur.
"Karena masih ada beberapa tempat yang hingga saat ini masih kami lakukan pemantauan," ujar dia.
Dijelaskan Kapolres, beberapa tempat ini bersifat kucing-kucingan karena saat dilakukan peninjauan tempat tersebut kadang buka kadang tutup.
Warung Remang-Remang
Tersangka muncikari menyediakan PSK untuk bisa melayani lelaki hidung belang dua sampai tiga kali dalam semalam.
Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, kepada wartawan ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
"Tersangka ini sudah melakukan bisnis muncikari ini sejak satu tahun tiga bulan yang lalu," ujar M Yoris MY Marzuki.
Lebih lanjut, M Yoris MY Marzuki menyebutkan, terdapat 5 orang korban atau pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam kasus itu.
Mereka berinisial RS (23) dan SN (33) yang adalah warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang warga Kabupaten Indramayu.
Selain itu, PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani lelaki hidung belang minum minuman keras."Untuk menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan dengan tarif sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu berikut sewa kamar," ujar dia.
Dari tarif tersebut dijabarkan Kapolres Indramayu, untuk PSK hanya mendapat bagian sebesar Rp 70 ribu - Rp 100 ribu untuk satu malam.
Sedangkan, untuk mucikari memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 ribu untuk satu malam.
Uang yang dibayarkan kepada tersangka ini adalah uang sewa kamar.
"Tempatnya itu di warung remang-remang bukan rumah tapi masih satu wilayah dengan rumah tersangka," ujar M Yoris MY Marzuki.
Tarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan
Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua tersangka penyedia PSK atau muncikari.
Kedua tersangka yakni KDR (49) warga Desa Sukasari Blok Dongkal RT03/01, Kecamatan Arahan dan DSH (49) warga Desa Larangan Blok Larangan Induk RT 024/005 Kecamatan Lohbener.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Disebutkan Kapolres, KDR ditangkap pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 22.30 WIB dan DSH pada Minggu,16 Juni 2019 pukul 22.40 WIB.
"Tersangka KDR ini ditangkap di Jalan Raya Desa Lohbener dan tersangka DSH di Lokasi Surmi Desa Waru Blok Pertamina Kecamatan Lohbener," ujar AKBP M. Yoris MY Marzuki saat menggelar konferensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Adapun modus yang dilakukan tersangka, dijelaskan Kapolres Indramayu, mereka menyediakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani lelaki hidung belang.
Yoris menyebutkan, sedikitnya didapati 5 orang korban atau PSK, mereka berinisial RS (23) dan SN (33) warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Selain menyediakan jasa esek-esek, para PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani laki-laki minum-minuman keras.
"Tersangka ini menyediakan tarif untuk melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu itu sudah termasuk sewa kamar," ujar dia.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga potong Sprei, tiga bungkus kondom, lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp 1.418.000, tiga pak tisu, satu buah gel pelumas merk Durex, satu potong sarung bantal warna hijau, satu potong celana dalam cokelat, satu potong celana dalam kuning motif polkadot, satu potong kaus lengan pendek warna hitam, dan tiga botol bir hitam.
"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Muncikari di Indramayu Ditangkap Polisi, Sediakan PSK Bertarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/20/dua-muncikari-di-indramayu-ditangkap-polisi-sediakan-psk-bertarif-rp-100-ribu-sekali-kencan.