Terbongkar Kelakuan Biadab Ayah Tiri, 6 Tahun Perkosa Anak Tiri di Bawah Ancaman Senpi di OKI
Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pasalnya, pria yang diketahui bekerja sebagai petani ini, diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisial PM (16).
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Persib vs Madura United Liga 1 2019
Baca: Fakta dan Kronologi 3 Oknum Guru Berhubungan dengan 3 Siswi SMP, Pernah Pesta Seks di Lab Komputer
M Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.
Saat itu masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD tepatnya pada tahun 2013.
Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.
"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.
Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.
Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.
Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.
Baca: 6 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Liburan ke China
Baca: Ulat Bulu Serang Sentra Bunga Kenanga di Pasuruan
"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.
Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.
Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.
Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Baca: Terbongkar Cara SBY Bebaskan Meutya Hafid yang Pernah Disandera di Irak, Info Dini Hari Jadi Kunci
Baca: Puluhan Penerjun Payung TNI-Polri Hibur Peserta Festival Damai dan Millenial Safety Road
Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .
Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.
"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nizar.
Baca: Mabes Bakamla Terima Kunjungan Korea Coast Guard
Baca: Shireen Sungkar Kaget Hampir Gandeng Suami Dewi Sandra, Dikira Teuku Wisnu: Aku Sampe Teriak
Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda M Nizar.
Atas penangkapan itu, kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bra/BH warna coklat 1 buah celana dalam perempuan warna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sebutir amunisi.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Cengal OKI Ini Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Diancam Pakai Senjata Api Jika Menolak