Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberi 'Sangu' Rp 5,5 Juta, Para PSK Ancam Mangkal di Jalanan Jika Lokalisasi Sunan Kuning Ditutup

Sejumlah Pekerja Seks Komersial (WPS) akan menjajakan diri di jalanan jika Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) ditutup.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diberi 'Sangu' Rp 5,5 Juta, Para PSK Ancam Mangkal di Jalanan Jika Lokalisasi Sunan Kuning Ditutup
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin
Pemkot Semarang sosialisasi kepada para wanita pekerja seks (WPS) Sunan Kuning, Selasa (18/6/2019). TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN 

Pemkot Semarang akan benar-benar menutup Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) Semarang tanggal 15 Agustus 2019.

Berbagai persiapan dan pelatihan keterampilan telah dilakukan. Namun demikian sebagian PSK mengaku belum siap adanya penutupan.

"Pelacuran tak akan berakhir selama laki-laki hidung belang ada," begitulah ungkapan beberapa PSK di Lokalisasi Sunan Kuning.

Ungkapan tersebut dilontarkan beberapa wanita penghibur saat ditemui Tribun Jateng. Intinya, memberantas pelacuran dengan menutup lokalisasi merupakan hal yang muskil.

Secara formal, penutupan lokasi bisnis esek-esek itu bisa dilakukan, namun secara esensial merupakan hal yang pelik lantaran pelacuran bisa dilakukan di mana saja, tidak hanya di lokalisasi.

Karenanya, praktik prostitusi tak akan punah ketika satu salurannya disumbat.

"Kalau ini ditutup, kami akan turun ke jalan, 'main' di hotel. Di sana malah tidak terkontrol lagi," kata seorang WPS yang dikenal dengan sapaan Mba Ayu (42).

Berita Rekomendasi

Meskipun demikian, wanita asal Temanggung itu mengatakan tidak semua orang bisa menyewa kamar hotel.

Begitu juga dirinya, tidak bisa bolak-balik dari Temanggung ke Semarang hanya untuk melayani pria hidung belang.

Menurutnya, wanita yang menjajakan dirinya di jalan-jalan atau secara online (daring) justru tidak terkontrol atau liar.

Baca: Anggota DPRD Kolaka Utara Meninggal di Hotel, Benarkah karena Kecapaian?

Berbeda dengan di lokalisasi dimana terdapat struktural pembina atau pengelola yang jelas.

Tugas pembina atau pengelola melakukan koordinasi dengan para 'anak asuh' dan pengusaha di lokalisasi untuk melakukan serangkaian kegiatan, termasuk dari Pemerintah Kota Semarang.

Kegiatan yang dimaksud antara lain pemeriksaan kesehatan penghuni lokalisasi, pelatihan keterampilan, dan sosialisasi terkait bidang lainnya.

Pengawasan juga dilakukan untuk menghindari wanita di bawah umur nekat menyediakan jasa seks di kompleks SK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas