Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD Jabar Kembalikan Uang Pindah Partai Dari Bupati Cianjur non Aktif

Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Cianjur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakil Ketua DPRD Jabar Kembalikan Uang Pindah Partai Dari Bupati Cianjur non Aktif
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/5/2019). Pada sidang teraebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 orang saksi dari staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Dirjen Kementrian Pendidikan, dan dari BPKAD Cianjur. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Saya membesarkan dia di Partai Golkar. Eh dia ternyata pindah partai. Saya tidak mungkin menerima uang darinya karena saya yakin, ke depan pasti akan berhadapan dengannya.

Maka dari itu, uang saya kembalikan ke Irvan," ujar Ade.

Saat hakim mengkonfrontasi ke Irvan maupun Cepi, keduanya tidak membantah semua keterangan dari Ade Barkah.

Uang Rp 250 juta diyakini bersumber dari potongan dana alokasi khusus yang diterima 100 lebih SMP di Cianjur.

‎Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.

Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, ‎Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.

Dana itu terdiri terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.

Berita Rekomendasi

Adapun sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum‎.

Hanya saja, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin. Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Mochtar.

Ke‎ empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎ dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas