Wakil Ketua DPRD Jabar Kembalikan Uang Pindah Partai Dari Bupati Cianjur non Aktif
Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Cianjur.
Editor: Hendra Gunawan
"Saya membesarkan dia di Partai Golkar. Eh dia ternyata pindah partai. Saya tidak mungkin menerima uang darinya karena saya yakin, ke depan pasti akan berhadapan dengannya.
Maka dari itu, uang saya kembalikan ke Irvan," ujar Ade.
Saat hakim mengkonfrontasi ke Irvan maupun Cepi, keduanya tidak membantah semua keterangan dari Ade Barkah.
Uang Rp 250 juta diyakini bersumber dari potongan dana alokasi khusus yang diterima 100 lebih SMP di Cianjur.
Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.
Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.
Dana itu terdiri terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.
Adapun sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.
Hanya saja, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin. Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Mochtar.
Ke empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.