3 Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Klungkung Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
Satreskrim Polres Klungkung menetapkan Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15).
Editor: Dewi Agustina
Korban pun hanya menangis setelah mengalami tindakan sedemikian brutalnya.
Berikut sederet fakta dari kasus tersebut:
Baca: Nur Hidayat Jual Istrinya Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Alasannya Buat Bayar Utang Operasi Sesar
1. TKP Adalah Tempat Sakral
Kejadian penganiayaan ini bahkan terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat.
Yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.
Tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Lingga.
2. Busana Korban Dilucuti
Tindakan yang dilakukan remaja putri berusia belasan tahun tersebut sangat brutal.
Tidak hanya melakukan tindakan fisik dengan menendang.
Namun juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.
Tidak itu saja, sekelompok remaja putri itu bahkan melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap korban yang ketika itu hanya seorang diri.
"Saya belum punya KTP, saya tidak akan diapa-apakan," teriak salah seorang pelaku dalam video tersebut, dan langsung diikuti dengan kekerasan fisik terhadap korban.
3. Keluarga Tak Terima
Pasca beredarnya video tersebut, Kamis sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga dari korban penganiayaan menyambangi Polres Klungkung.