Saat Melakukan Perjalanan Ibadah, Pria Ini Justru Mencabuli Banyak Anak di Purwakarta
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menjelaskan kronologi kasus pencabulan di sebuah masjid di Purwakarta.
Editor: Hendra Gunawan
Saat melancarkan aksinya, Azhar hanya melakukan bujuk rayu ditambah mengiming-imingi duit Rp 3.000 kepada beberapa anak di bawah umur itu.
"Tidak ada ancaman ke korban," ujar Handreas saat ditemui Tribun Jabar dan wartawan lainnya di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (4/7/2019).
Orang tua korban melihat adanya kejanggalan pada anak-anak mereka.
Hingga akhirnya, anak-anak di bawah umur itu melapor ke orang tuanya.
Para orang tua kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Azhar pun diamankan.
Aksinya tentu saja melanggar hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang nomor 17 2016 tentang perlindungan anak.
Azhar terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.
Setelah dilakukan hasil penyelidikan, diketahui Azhar pernah mendapatkan perlakuan serupa saat masa kecilnya dahulu.
"Kami harapkan tidak ada korban lain karena ulah pelaku," ujarnya Handreas. (Yongky Yulius)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemuda Ini Cabuli 5 Bocah Laki-laki di Masjid di Purwakarta, Ngaku Lagi Ibadah, Begini Pengakuannya