Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Malang Mantan Sopir Bupati Lampura yang Dijebak, Lalu Dipukuli Ajudan Bupati

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, yang saat kejadian bekerja

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Malang Mantan Sopir Bupati Lampura yang Dijebak, Lalu Dipukuli Ajudan Bupati
KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, yang saat kejadian bekerja sebagai Ajudan Bupati Lampung Utara, digelar pada Rabu (3/7/2019).

Sidang berikutnya sedianya digelar pada Rabu (10/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam materi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.

Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.

Baca: Candi Borobudur dan 5 Tempat Wisata yang Menarik untuk Dikunjungi di Magelang

Baca: Polisi Periksa 17 Saksi Hoaks Pendanaan People Power

Baca: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persela Lamongan Liga 1, Panser Biru Bungkam Tim Tamu 2-0

Baca: Nikita Mirzani Prediksi Galih Ginanjat Akan Ditahan

Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.

Berita Rekomendasi

Yogi mengaku saat itu sedang berada di luar Lampung. Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan.

Pada 21 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Yogi tiba di Bandar Lampung dan berada di depan TK Kartini Durian Panjang.

Arnold kemudian menjemput Yogi dan membawa ke rumahnya di Jl WR Monginsidi.

Sesampai di rumah, dan Yogi sedang mandi, Arnold keluar rumah lalu menelepon anggota Polri Purnomo menyampaikan bahwa Yogi sudah ada di rumahnya.

Purnomo berhalangan dan memberikan nomor telepon Andre, anggota TNI yang merupakan pengawal Bupati Lampung Utara.

Beberapa saat kemudian, ketika Arnold dan Yogi sedang berada di teras rumah, datang tiga orang, dua di antaranya adalah terdakwa Moulan Irwansyah Putra dan Andre.

Melihat kedatangan tiga orang tersebut, Yogi berlari masuk ke dalam rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas