Nasib Malang Mantan Sopir Bupati Lampura yang Dijebak, Lalu Dipukuli Ajudan Bupati
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, yang saat kejadian bekerja
Editor: Hendra Gunawan
Arnold hendak ikut masuk ke dalam rumah, namun Moulan melarangnya.
Sekitar 10 menit setelahnya, Arnold masuk lagi karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Moulan terhadap Yogi masih dilakukan.
Arnold memegang tangan Moulan karena korban Yogi meminta ampun secara berulang-ulang.
Tangan Yogi diikat ke belakang menggunakan tali seperti borgol plastik, lalu korban Yogi dengan wajah berlumuran darah diapit kanan-kiri dibawa keluar ke arah Gang Hamin oleh tiga orang, salah satunya Moulan.
Saat keluar rumah, Arnold sempat melihat Yogi masih dipukul punggungnya.
Pada 21 Mei 2017 di salah satu rumah di Kayumanis, Way Halim, Arnold diberi uang Rp 5 juta oleh Moulan.
Sementara itu, keesokan harinya pada 22 Mei 2017 sekitar pukul 07.30, saksi Fitria Hartati saat masuk ke dalam rumahnya melihat Yogi terbaring di atas kasur dalam keadaan memar di seluruh bagian kepala dan badan serta muntah darah.
Fitria sempat membawa Yogi ke Puskesmas Way Kandis untuk berobat namun karena sudah parah lantas dibawa Rumah Sakit Advent.
Di sini, Yogi ditolak karena harus visum terlebih dahulu.
Demikian pula saat dibawa ke Rumah Sakit DKT, juga ditolak dengan alasan yang sama.
Yogi lalu dibawa ke RSU Abdul Moeloek dan dirawat selama 3 hari dan belum dinyatakan sembuh Yogi minta pulang ke rumah.
Beberapa waktu kemudian, setelah Lebaran 2017, Yogi pergi ke tempat kakak sepupunya, Novi Sari, selama seminggu.
Saat di rumah Novi itulah, Yogi bercerita mengenai masalah yang dialaminya.
Pada April 2017, Yogi disuruh oleh adik Bupati Lampung Utara, yaitu Raden Syahril untuk mengantar uang sebesar Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang.