Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkutan Umum di 3 Wilayah di Sumut Berencana Lakukan Aksi Mogok Masal 3 Hari Berturut-turut

Seluruh angkutan umum yang ada di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berencana akan melakukan aksi mogok massal selama tiga hari berturut-turut.

Editor: Miftah
zoom-in Angkutan Umum di 3 Wilayah di Sumut Berencana Lakukan Aksi Mogok Masal 3 Hari Berturut-turut
Wartakota/Henry Lopulalan
KENDARAAN UMUM NGETEM - Sejumlah Angkot ngetem di depan Stasiun MRT Lebakbulus, Jakarta Selatan, Rabu(27/3/2018). Angkutan umum ini selain beristirahat juga mencari penumpang karena teminal Lebakbulus yang dialih fungsikan jadi Stasiun MRT belum mendapat gantinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seluruh angkutan umum yang ada di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berencana akan melakukan aksi mogok massal selama tiga hari berturut-turut.

Selain yang ada di Medan juga diikuti oleh angkutan umum yang ada di Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

 
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini angkutan berbasis online semakin berkembang pesat di tiga wilayah tersebut.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Deliserdang, Frans Simbolon mengatakan mogok operasi akan dilakukan pada 17-19 Juli 2019.

Tujuannya agar pemerintah, dalam hal ini Gubernur, dapat mengambil kebijakan segera dengan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus angkutan online.

Frans merinci jumlah angkutan di Medan ada sekitar 5.000 kendaraan, Deliserdang 2.000 dan Binjai 1.000 yang tidak beroperasi sebagai bagian dari gelaran aksi mogok ini.

"Kami minta Peraturan Menteri Perhubungan itu diterapkan di Sumut karena sudah diberlakukan oleh Menteri Perhubungan pertanggal 18 Juni 2019. Kami tidak melakukan aksi unjuk rasa tapi angkutan mogok selama tiga hari dan dalam waktu 24 jam. Artinya sama sekali tidak melayani masyarakat. Ini bentuk dari protes yang kita lakukan," ujar Frans Senin (8/7/2019).

Berita Rekomendasi

Frans menyebutkan kalau mereka mengharapkan agar seluruh kendaraan angkutan online yang beroperasi mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan 118.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas