Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban
Pelaku pembunuhan karyawati PTPN IV, Siti Aminah berjumlah dua orang dan masih berstatus pelajar. Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku pembunuhan terhadap karyawan PTPN IV, Siti Aminah (49) di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (26/6/2019) akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib.
Pelaku pembunuhan tersebut berjumlah dua orang dan masih berstatus pelajar.
Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban.
Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial AR (14) dan S (16).
Keduanya diamankan Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di rumah AR yang berdekatan dengan rumah korban.
Baca: Situs SBMPTN 2019 Diserbu Lebih 700ribu Orang Bersamaan saat Pengumuman, Ini Tips Agar Tidak Down
Baca: Terungkap, Sebelum Akhirnya Meninggal di Gunung Piramid, Autopsi Tunjukkan Thoriq Alami 2 Hal Ini
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi mengatakan bahwa motif awal kedua pelaku hanyalah untuk melakukan pencurian.
"Untuk motif pelaku sendiri awalnya mereka ingin menguasai barang milik korban, lalu ketahuan," ucap AKBP Sunadi, Sabtu (6/7/2019).
Karena aksi pencurian yang dilakukan ketahuan oleh korban, kedua pelaku langsung melakukan pemukulan pada korban.
"Mereka lalu melakukan tindakan memukul dan membekap korban sampai pingsan," ucap AKBP Sunadi.
Menurut pengakuan tersangka, kedua tersangka menyetubuhi korban.
"Mereka melakukan persetubuhan kepada korban. Tapi kita belum tahu mereka melakukannya saat korban pingsan atau mungkin saat sudah meninggal," jelas AKBP Sunadi.
Baca: BREAKING NEWS: LIVE Streaming Pemakaman Jenazah Sutopo Purwo Nugroho Tiba di TPU, Akan Dimakamkan
Baca: Isak Tangis Sang Istri Saat Jenazah Sutopo Tiba di Rumah Duka Boyolali
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui dalang dari pencurian yang berujung dengan pembunuhan tersebut adalah S.
Pelaku S mengajak rekannya untuk mencuri di rumah korban yang diketahui memiliki kios.