Jumasri Sempat Urungkan Niat Bakar Ibu Tiri, Tapi Keesokannya Tindakan Biadab Itu Ia Lakukan
Petugas Sat Reskrim Polres Asahan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembakaran ibu tiri dengan tersangka Jumasri alias Jum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Petugas Sat Reskrim Polres Asahan menggelar pra-rekonstruksi kasus Waginem dibakar oleh anak tiri dengan tersangka Jumasri alias Jum pada Senin (8/7/2019).
Pra-rekonstruksi itu dilakukan di Dusun III, Desa Pulai Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan dengan menghadirkan langsung Jumasri.
Dengan duduk di atas kursi roda dan mengenakan baju tahanan warna oranye, tersangka menceritakan secara detail aksi kejahatan yang ia lakukan kepada Waginem alias Inem.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan dalam kegiatan pra-rekonstruksi itu di tempat kejadian perkara terdapat 17 adegan, mulai dari perencanaan pembakaran hingga terjadi peristiwa yang membuat geger masyarakat.
Baca: Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya
Baca: Kementan dan TNI Kawal Petani yang Mengalami Dampak Kekeringan
Baca: Dampak Gempa Bumi Manado 7 SR Minggu Malam, BMKG Rilis Penjelasan 47 Gempa Susulan
Baca: Pusat Pengelola Komplek Kemayoran Khitan 100 Anak
"Ini pra-rekonstruksi. Untuk pra-rekonstruksi di TKP ini ada 17 adegan. Empat adegan lainnya berada di lokasi lain, seperti SPBU tempat Jum membeli bensin dan lokasi pelarian tersangka," kata Ricky, Senin.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan penyidik dalam menentukan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka Jumasri. Dalam pra-rekonstruksi ini dihadirkan dua orang saksi.
"Yang jelas ini kami buat untuk meyakinkan pembuktian Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana kepada tersangka Jum terhadap ibu tirinya," jelasnya.
Ricky menceritakan sebelum membakar Waginem pada Selasa (25/6/2019) pagi, Jumasri sempat mengurungkan niatnya.
Sebab, tersangka sudah berencana untuk melaksanakan aksinya pada Senin (24/6/2019).
"Dari pra-rekonstruksi tadi terungkap, bahwa aksi Jum sempat tertunda karena dengan Azan Maghrib.
Dan pembakaran terhadap korban baru diwujudkan besok paginya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Jumasri alias Jum tertangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut pada Jumat (28/6/2019) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam penangkapan itu polisi diketahui terpaksa memberikan hadiah timah panas ke arah dua kaki Jumasri karena disebut melawan petugas.
Sebelum tertangkap, tersangka diketahui beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Peristiwa pembakaran terhadap Waginem alias Inem (57) terjadi di Dusun VIII, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit karena sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.
Namun, beberapa jam kemudian Waginem alias Inem akhirnya meninggal dunia.
Setelah di autopsi RSUD Djasemen Saragih, Siantar, jenazah Waginem kemudian dikebumikan di kampung halaman orang tuanya di Dusun III, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Rabu (26/6/2019). (Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 17 Adegan Pra Rekonstruksi, Terungkap Jumasri Sempat Urungkan Niat Bakar Ibu Tiri Dengar Suara Azan