Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ucapan 'Polisi Sampah' Seorang Polisi Melaporkan Polisi di Sumut

Usut punya usut, ternyata ucapan itu bermula saat kedatangan sekelompok debt collector ke rumah Syamrego.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Ucapan 'Polisi Sampah' Seorang Polisi Melaporkan Polisi di Sumut
Net
Topi polisi. 

TRIBUNNEWS.COM -- Peristiwa seorang polisi melaporkan rekan seprofesinya terjadi di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut, Brigadir M Syamrego melaporkan Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung, terkait ucapan bernada penghinaan.

Syamrego mengaku tak terima disebut sebagai “polisi sampah” oleh Aiptu S Manurung.

"Dia (Aiptu S Manurung) bukannya memediasi, ini malah sengaja mengatakan saya adalah polisi sampah dan saya tidak terima," kata Syamrego, Selasa (9/7/2019).

Usut punya usut, ternyata ucapan itu bermula saat kedatangan sekelompok debt collector ke rumah Syamrego.

Menurut Syamrego, sekelompok debt collector yang mengendarai minibus datang ke kediamannya di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (2/7/2019) malam.

Baca: PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan

Baca: Umuh Muchtar Absen Dampingi Persib Saat Hadapi Persija

Baca: Galih Ginanjar Akui Sudah Minta Maaf ke Fairuz A Rafiq, Sonny Septian Bongkar Fakta Lain

Baca: ‎PPP Tidak Akan Ajukan Lukman Hakim Saifuddin Kembali Jadi Menteri dalam Kabinet Jokowi

Tapi, para penagih utang itu bukan untuk menemui Syamrego ataupun istrinya.

Berita Rekomendasi

Melainkan seorang wanita bernama Nurhidayah alias Dayya, yang tak lain adalah tetangga Syamrego.

Kebetulan, pada Selasa malam tersebut Dayya bertandang ke rumah Syamrego.

Debt collector tersebut mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli lewat metode pembayaran cicil di Toko Metro, kawasan Lubuk Pakam, karena sudah menunggak.

Permintaan debt collector disanggupi Dayya, namun ia meminta proses pengambilan dilakukan pada siang hari.

Syamrego pun menegur para debt collector itu agar tidak melakukan pengambilan barang pada malam hari.

“Siapa yang tidak menegur, kalau orang lain. Apalagi debt collector marah-marah di rumah saya yang sebelumnya tanpa permisi.

Setahu saya debt collector tidak boleh melakukan penyitaan terhadap konsumen di malam hari,” ujar Syamrego.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas