Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Thomas Udin Edison, Pengunggah Pertama Foto Mumi Berwajah Jokowi

Polres Blitar Kota kini tengah menelusuri akun Facebook Thomas Udin Edison yang kali pertama mengunggah gambar diduga menghina lambang negara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Thomas Udin Edison, Pengunggah Pertama Foto Mumi Berwajah Jokowi
Samsul Hadi/Surya
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota kini tengah menelusuri akun Facebook yang kali pertama mengunggah konten yang diduga menghina lambang negara.

Satreskrim Polres Blitar Kota bekerjasama dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mencari akun Facebook itu.

"Kami dibackup tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap pemilik akun yang pertama kali menyebarkan gambar itu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Akun Facebook yang pertama kali mengunggah gambar mumi yang di bagian kepala diedit foto mirip Presiden RI Jokowi dan gambar hakim yang di bagian wajah diedit kepala anjing itu atas nama Thomas Udin Edison.

Akun Facebook Thomas Udin Edison mengunggah gambar itu di grup Facebook The Voice of The People.

Dua gambar yang diunggah akun Facebook Thomas Udin Edison itu kemudian dibagikan oleh akun Facebook Aida Konveksi milik Ida Fitri (44), wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Gambar yang dibagikan Ida Fitri itu kemudian viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Dari situ, Satreskrim Polres Blitar menyelidiki kasus itu.

"Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk melacak pemilik akun yang pertama kali menyebarkan gambar itu," ujar Adewira.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). (Samsul Hadi/Surya)

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebarkan konten menghina lambang negara di media sosial sebagai tersangka.

Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Adewira mengatakan pelaku dijerat pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas