Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Thomas Udin Edison, Pengunggah Pertama Foto Mumi Berwajah Jokowi
Polres Blitar Kota kini tengah menelusuri akun Facebook Thomas Udin Edison yang kali pertama mengunggah gambar diduga menghina lambang negara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota kini tengah menelusuri akun Facebook yang kali pertama mengunggah konten yang diduga menghina lambang negara.
Satreskrim Polres Blitar Kota bekerjasama dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mencari akun Facebook itu.
"Kami dibackup tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap pemilik akun yang pertama kali menyebarkan gambar itu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Akun Facebook yang pertama kali mengunggah gambar mumi yang di bagian kepala diedit foto mirip Presiden RI Jokowi dan gambar hakim yang di bagian wajah diedit kepala anjing itu atas nama Thomas Udin Edison.
Akun Facebook Thomas Udin Edison mengunggah gambar itu di grup Facebook The Voice of The People.
Dua gambar yang diunggah akun Facebook Thomas Udin Edison itu kemudian dibagikan oleh akun Facebook Aida Konveksi milik Ida Fitri (44), wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Gambar yang dibagikan Ida Fitri itu kemudian viral di media sosial.
Dari situ, Satreskrim Polres Blitar menyelidiki kasus itu.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk melacak pemilik akun yang pertama kali menyebarkan gambar itu," ujar Adewira.
Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebarkan konten menghina lambang negara di media sosial sebagai tersangka.
Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Adewira mengatakan pelaku dijerat pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.