Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain

Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita lain. Karena sakit hati Rina menyuruh selingkuhannya menghabisi nyawa Andi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain
Istimewa
Ilustrasi 

Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."

"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.

Mendengar hal tersebut, Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.

JPU menyatakan, hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis kasus pembunuhan terhadap Junjung Siregar (21). Mayat Junjung ditemukan terkubur tak wajar di belakang rumah warga di Desa Petani Kecamatan Bunut. TribunPekanbaru/Johanes
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis kasus pembunuhan terhadap Junjung Siregar (21). Mayat Junjung ditemukan terkubur tak wajar di belakang rumah warga di Desa Petani Kecamatan Bunut. TribunPekanbaru/Johanes (Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung)

"Yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin pun menyela.

Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.

Berita Rekomendasi

"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.

"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.

Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.

Bersekongkol Bunuh Suami

Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (13/5/2019).

Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas