Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Dicabuli Selama di Penjara, Asep Akhirnya Jadi Penyuka Sesama Jenis, Temannya pun Dibunuh

Saat menjalani hukuman itulah AM jadi korban sodomi, dan selama 15 tahun dalam penjara membuat ia ketularan dan menjadi seorang penyuka sesama jenis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sering Dicabuli Selama di Penjara, Asep Akhirnya Jadi Penyuka Sesama Jenis, Temannya pun Dibunuh
Tribun Pekanbaru
Asep, tersangka utama dalam kasus pembunuhan sekaligus sodomi terhadap korban Junjung Siregar (21) yang telah diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan. 

Selama mendekam di Lapas Tembilahan, di tempat itulah awal mula Asep terpapar perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis atau homo seksual.

Ia mengaku pertama kali menjadi korban dari kelainan seks sesama pria di dalam penjara hingga lama kelamaan dirinya terikut dalam orientasi seks yang tak wajar itu.

"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya. Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung. Semua barang bukti sudah kita sita," tambah Teddy.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis kasus pembunuhan terhadap Junjung Siregar (21). Mayat Junjung ditemukan terkubur tak wajar di belakang rumah warga di Desa Petani Kecamatan Bunut. TribunPekanbaru/Johanes
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis kasus pembunuhan terhadap Junjung Siregar (21). Mayat Junjung ditemukan terkubur tak wajar di belakang rumah warga di Desa Petani Kecamatan Bunut. TribunPekanbaru/Johanes (Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung)

Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terungkap juga fakta-fakta sebelumnya, sedang sekarat di kamar mandi karena dipukul dan ditusuk, pemuda di Pelalawan Riau disodomi duda homo.

Korban Disodomi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau merilis kasus pembunuhan terhadap korban Junjung Siregar (21), mayat yang ditemukan terkubur tak wajar di Desa Petani Kecamatan Bunut, pada Senin (8/7/2019) di ruangan Satreskrim.

Berita Rekomendasi

Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, didampingi para penyidik menggelar seluruh barang bukti serta tersangka AM (46) alias Asep yang menggunakan rompi tahanan berwarna jingga.

Asep mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi yang dilakukan atas dasar memuaskan hasrat seksualnya, hingga korban dibunuh secara sadis dan disodomi.

Pelaku merupakan penyuka sesama jenis dan hendak melampiaskan nafsunya.

Asep, tersangka utama dalam kasus pembunuhan sekaligus sodomi terhadap korban Junjung Siregar (21) yang telah diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.
Asep, tersangka utama dalam kasus pembunuhan sekaligus sodomi terhadap korban Junjung Siregar (21) yang telah diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan. (Tribun Pekanbaru)

"Pelaku memilik orientasi seksual yang menyimpang. Ia suka kepada lawan sejenis dan melakukan hubungan intim terhadap laki-laki," ungkap Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dalam konperensi pers, Senin (8/7/2019).

Dalam penjelasannya, awal pertemuan korban Junjung dengan tersangka Asep di Jalan Ambisi Kecamatan Pangkalan Kerinci beberapa hari sebelum kejadian tepatnya Senin (1/7/2019).

Pelaku menawarkan korban untuk membuka usaha menjual bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, sebab pemuda itu tidak bekerja dan ingin mencari pekerjaan.

Sebelum berangkat, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas