Suami-suami yang Tega Jual Istrinya Lewat Medsos untuk Layanan Seks, Alasannya Klasik
Sebelum kasus MS menjual istri lewat Facebook ini terbongkar sudah ada pria lain yang juga tega menjual istrinya untuk layanan seks
Editor: Sugiyarto
"Suami ini melakukan aktivitas seksual bersama-sama. Korban mengikuti suaminya, selain fantasi seksual juga material," pungkas Ruth.
Si suami mengaku punya ide tersebut setelah melihat akun facebook berbau seks yang menawarkan ajakan melakukan hubungan badan. Lalu dia mencoba menawarkan istrinya.
Dia kemudian posting foto istri, lalu mendapat pesan inbox hingga terjadi transaksi dan akhirnya digerebek polisi.
Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yakni mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Menjual Istri Lewat Twitter
Sebelum kasus MS menjual istri lewat Facebook ini terbongkar sudah ada pria lain yang juga tega menjual istrinya untuk layanan seks.
Praktik prostitusi dengan menawarkan pasangan sahnya sendiri dibongkar unit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.Praktik threesome yang dilakukan pasangan tersebut digerebek polisi di sebuah villa di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, 1 Juli 2019 lalu.
"Di villa tersebut NH dan PR sedang melayani threesome dengan seorang pria berinisal BS," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (3/7/2019).
Praktik threesome ditawarkan NH melalui media sosial Twitter dengan harga Rp 1,5 juta dengan durasi 1 jam.
Kepada polisi, NH mengaku sudah 4 kali menggelar praktik threesome di lokasi yang berbeda. NH menyebut, hasil dari threesome dibuat untuk kebutuhan keluarga dan membayar utang setelah beberapa bulan lalu isterinya melahirkan dengan cara operasi sesar.
Namun dia menolak disebut memaksa isterinya untuk melayani pria lain dengan membuka layanan threesome. "Ini sudah kesepakatan kami berdua," terang NH.
Kini NH mendekam di tahanan Polda Jawa Timur. Dia dijerat diancam Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
NH juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara. (Kompas.com)