Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penarikan Paksa di Serdang Begadai, Ini Tips dari Polisi Jika Dicegat Debt Collector di Jalan

Kasus penarikan paksa oleh debt collector terjadi di Serdang Bedagai. Polisi pun memberikan beberapa tips

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Penarikan Paksa di Serdang Begadai, Ini Tips dari Polisi Jika Dicegat Debt Collector di Jalan
HO/klinikhutang.com
Ilustrasi debt collector 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penarikan paksa beberapa kali dilakukan oleh debt collector kepada nasabah yang kreditnya macet.

Meski sudah diatur oleh Perundang-Undangan, namun aksi mereka ketika di jalanan justru masuk ke ranah pidana karena sudah melampaui batas.

Baca: Video: Debt Collector di Serdang Bedagai Hentikan dan Gedor Mobil, Penumpang Pun Menjerit Ketakutan

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa penarikan paksa seperti kasus Putra Rama di Simpang Selayang beberapa waktu lalu, menjadi pidana karena disertai perilaku yang tidak sesuai prosedur dan melanggar undang-undang lainnya atau melampaui batas.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Fidusia, sah-sah saja mereka melakukan penarikan.

"Karena mereka dilindungi UU fidusia yang memberikan mereka hak untuk menarik agunan yang menunggak kreditnya. Tapi tidak boleh dengan kekerasan, intimidasi, ancaman dan lain sebagainya," katanya, Rabu (10/7/2019).

Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan pengadilan kepada mereka dijadikan alas hak untuk menyita barang yang menjadi agunan.

Itu lah yang merupakan pelimpahan dari pengadilan kepada mereka untuk menyita barang ketika salah satu pihak tidak laksanakan kewajibannya atau cacat pembayaran.

BERITA TERKAIT

Namun, ketika seseorang yang mengalami hal sama seperti yang terjadi pada Putra Rama di Simpang Selayang, ada beberapa hal yang menjadi haknya.

"Masyarakat berhak bertanya bapak dari mana, lalu misalnya dia siapa, terus surat perintah penarikan mana, tanda terima penarikan di mana," katanya.

Di pihak debt collector, ada beberapa kelengkapan yang harus dibawa ketika bekerja.

Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak menduganya rampok.

Selain itu, seorang debt collector juga harus menunjukkan surat perintah penarikan, identitas leasing, membuat tanda terima dari penyerah dan penerima supaya jelas.

"Karena ada modus lain, bermodus debt collector tapi ternyata rampok. Ketika dicek ke leasing ternyata tidak ada dibawa di gudangnya karena orang sudah mendaki sebagai debt collector padahal bukan," katanya.

Baca: Akun Instagramnya Diduga Diretas, Politikus Gerindra Lapor ke Polda Metro Jaya

Yasir menjelaskan, dalam kasus penarikan kendaraan lantaran penanggung cicilan menunggak, pemerintah sudah menyediakan mekanisme melalui lembaga penyelesaian perselisihan antarkonsumen.

"Itu sebagai solusi. Misalnya, mereka menunggak kan ada alasannya. Misalnya ekonomi sedang lemah, sedang mengalami musibah. Bahwa mereka tidak ingkar janji, itu bisa dinegosiasikan," katanya.

Kronologi penarikan paksa di Simpang Selayang

Dalam video amatir yang beredar, terdengar suara dari dalam mobil korban agar jangan membuka kaca dan sambil menyebut akan menelepon polisi.

Dari arah luar mobil, beberapa orang yang diduga debt collector mengancam agar mereka (korban) membuka pintu mobil guna dilakukan perundingan.

Baca: Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK

Beberapa kali para pria yang menggunakan helm dan jaket diduga debt collector leasing memukul-mukul mobil.

Dari dalam kembali terdengar suara, mereka mengaku penumpang.

"Kami cuma penumpang, bang," ucap salah seorang penumpang perempuan yang ketakutan.

"Keluar kau, anj**g," bentak salah seorang diduga debt collector.

"Woi mati aku makjang," jawab penumpang di dalam mobil.

Tak lama kemudian, sopir yang mengedarai mobil menelepon seorang teman untuk meminta tolong.

"Jar tolong kami, Jar.

Tolong kami.

Dipukul-pukulin mobil ini.

Hancur ini, Jar.

Mau merampok mereka," ucapnya dengan nada ketakutan.

Kapolsek Delitua Kompol Efrianto membenarkan pihaknya mengamankan salah seorang pelaku yang mengaku sebagai petugas debt collector dari sebuah perusahaan leasing.

"Ada satu orang kita amankan pelaku.

Mereka mengaku bukan perampok, tapi sebagai debt collector leasing.

Enam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil m
Enam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol. (Tribun Medan / Polres Serdang Bedagai)

Kejadian semalam sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Simpang Selayang Jalan Setiabudi," kata Efrianto, Sabtu (6/7/2019).

"Mereka sepertinya bukan perampok.

Ada kemungkinan mereka debt collector yang ingin menagih angsuran mobil," sambungnya.

Efrianto belum berani menjabarkan secara detail apakah mereka yang mengaku sebagai debt collector leasing memang benar-benar debt collector, atau perampok yang berkedok sebagai debt collector seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

"Untuk informasi lebih lanjut akan segera kita kabari.

Karena belum bisa kita pastikan.

Saat ini kita masih melakukan pendalaman.

Pokoknya kalau sudah jelas penyidikan akan saya beritahukan," tutup Efrianto.

Sebelumnya, enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi didepan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Sementara 6 pelaku perampokan masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.

"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

Peristiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.

Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.

"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.

"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.

Hendro mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.

"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai.

Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali.

Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.

"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.

Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," beber Hendro.

Hendro menjelaskan dari enam pelaku hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector. Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja. Hanya menunjukkan sepucuk foto kopi yang dibilang-bilangnya sebagai tempat dia bekerja.

"Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.

Untuk otak pelaku, namanya April Tua Marpaung.

Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.

Baca: Tips Backpackeran ke Pulau Padar NTT untuk Pemula

"Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing," tegas Hendro.

Ia mengatakan ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak mengaku leasing yang menarik kendaraan di tengah jalan.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Lakukan Hal Ini jika Dicegat Debt Collector di Jalan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas