Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Ety Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Ditahan Majikan 10 Tahun

Ety Bt Toyyib Anwar, TKI asal Majalengka, dikabarkan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, setelah KBRI melakukan tebusan senilai Rp15,2 M

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Ety Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Ditahan Majikan 10 Tahun
net
Ilustrasi 

Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Entin Sempat Ditahan Majikan 10 Tahun

TRIBUNNEWS.COM - Ety Bt Toyyib Anwar, TKI asal Majalengka, dikabarkan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, setelah KBRI melakukan tebusan senilai Rp15,2 miliar atau (diyat) 4.000.000 riyal.

Selain Ety, TKI WNI bebas dari hukuman mati, ada 80 TKI bermasalah yang juga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Dilansir Tribun Jogja dari tribunjabar.id, sebanyak 80 pegawai migran Indonesia ( PMI ) atau tenaga kerja Indonesia ( TKI ) bermasalah dipulangkan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Cianjur.

Dominasi permasalahan tua kasus TKI tersebut rata-rata tidak bisa pulang karena gaji belum dibayar, sakit, mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta hilang kontak.

Ketua FPMI DPD Cianjur, Dhani Rahmad, mengatakan, penanganan 80 kasus TKI dilakukan sejak 2018 sampai dengan 2019.

"Kami berdiri 8 Agustus 2018 untuk penanganan PMI sudah 80 orang yang diselesaikan permasalahannya, kasus yang berat di antaranya adalah tak ada kabar 7 tahun 10 tahun," kata Dhani ditemui di kantor DPD FPMI Cianjur di Puri Limbangan, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kamis (11/7/2019).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dari 80 pegawai migran yang bermasalah tersebut sebanyak 70 persen berasal dari Cianjur, sisanya dari Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Garut, dan Purwakarta.

"Kami berusaha tangani jika mengadu ke sini," katanya.

Menurutnya, FPMI Cianjur memulangkan TKI yang bermasalah secara mandiri. Mulai dari negosiasi sampai dengan penjemputan.

"Sebagian memang berangkat ilegal, sebagian resmi, sudah terlalu lama menunggu," ujarnya.

Ia mengatakan, 70 persen pegawai migran yang bermasalah tersebut berada di kawasan Timur Tengah yang sudah dimoratorium.

"Kasus kekerasan yang kami tangani sempat ada yang disetrika, patah kaki mau diperkosa majikan loncat patah kakinya," kata Dhani.

Ia mengatakan, setelah memulangkan PMI bermasalah pihaknya akan melakukan pembinaan demi berkurangnya tindak pidana TPPO.

"Arah pembinaannya kami akan lebih kepada kesejahteraan, jangan sampai terjerat berangkat menjadi PMI ilegal, masih banyak yang berangkat secara ilegal ke Timur Tengah, kami adakan sosial kontrol untuk perlindungan migran bekerja sama dengan Disnakertrans," katanya.

Ia mengatakan kebanyakan alasan warga berangkat menjadi PMI ilegal karena terbentur masalah ekonomi hingga menempuh jalan pintas.

Nasib Entin

DPD FPMI Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan Entin warga Cianjur yang sempat ditahan selama 10 tahun oleh majikan di Yordania
DPD FPMI Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan Entin warga Cianjur yang sempat ditahan selama 10 tahun oleh majikan di Yordania (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Ia mengatakan, baru-baru ini memulangkan pegawai migran atas nama Entin Tina (38) asal Kampung Pasirputih RT 03/02, Desa Margaluyu, Kecamatan Campaka.

Entin merupakan TKI yang bekerja di Yordania dan tidak bisa pulang karena ditahan sang majikan hingga 10 tahun.

"Jadi, sebelumnya keluarga Entin ini datang ke kantor FPMI minta tolong bahwa sodari Entin ini mau pulang tapi ditahan oleh majikannya di Yordania," kata Dhani.

Pihaknya berupaya menghubungi konsulat di Yordania, akhirnya Entin pun bisa pulang dan kembali tinggal bersama keluarganya di Campaka.

Pihaknya sempat kesulitan melacak Entin katena PPTKIS yang memberangkatkannya sudah tutup.

"Meskipun demikian, kami terus berupaya berkoordinasi dengan KBRI Yordania dan pada akhirnya Entin pun bisa pulang," katanya.

Suami Entin, Suparman (40), mengatakan, pihaknya beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan FPMI, yang telah membantu kepulangan istrinya.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada FPMI," katanya.

Adapun kabar pembebasan Ety yang terancam hukuman mati dilakukan dengan tebusan hasil penggaalangan dana diyat. 

Dikutip dari senayanpost.com, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar,

dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Dana tersebut berasal dari penggalangan dana yang dilakukan KBRI Riyadh.

“Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta),” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Ety merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.

Namun ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.

“Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” katanya.(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bebasnya Ety dari Hukuman Mati dan Pemulangan 80 TKI, Entin Sempat Ditahan Majikan 10 Tahun, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/11/bebasnya-ety-dari-hukuman-mati-dan-pemulangan-80-tki-entin-sempat-ditahan-majikan-10-tahun?page=all.


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas