Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Berbuntut Panjang, Wali Santri Minta Uang Muka Dikembalikan
Puluhan wali santri Pesantren An, Kota Lhokseumawe, meminta pengembalian uang muka yang telah disetorkan ke pihak pesantren.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan wali santri Pesantren An, Kota Lhokseumawe, meminta pengembalian uang muka yang telah disetorkan ke pihak pesantren.
Aksi minta pengembalian uang itu dilakukan ramai-ramai oleh orang tua murid karena anaknya tak mungkin lagi melanjutkan sekolah di pesantren tersebut menyusul ditangkapnya pimpinan dan seorang guru pesantren tersebut, Kamis (11/7/2019).
Dua guru mengaji itu ditahan penyidik Polres Lhokseumawe karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santri pria dengan cara onani dan oral seks.
Sang pimpinan pesantren maupun oknum guru tersebut melakukan perbuatan tak terpuji itu di kamarnya masing-masing dengan menyasar santri berumur 13 hingga 14 tahun.
Imbas dari perbuatan tidak terpuji itu, sebanyak 60-an wali santri membuat laporan ke posko pengaduan yang dibuka Pemko Lhokseumawe di Pesantren An.
Laporan wali murid itu terkait proses kelanjutan pendidikan anak-anak mereka, sehubungan dengan dibekukannya sementara operasional pesantren tersebut setelah terungkapnya kasus asusila itu.
Kebanyakan wali santri juga menuntut pengembalian uang muka sekolah yang mereka setor ke pihak pesantren sebulan lalu.
Untuk uang pendaftaran dan uang muka, jumlahnya Rp 8,5 juta. Namun, sesuai laporan yang masuk, ada wali santri yang sudah membayar penuh uang tersebut.
Ada juga yang baru bayar Rp 5 juta, Rp 4 juta, atau hanya Rp 1 juta.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf, memberi penjelasan soal ini.
"Kita sudah lihat rekening pesantren. Tapi uang yang tersisa hanya ratusan ribu rupiah saja. Sedangkan keterangan bendahara pesantren, uang muka yang diserahkan wali murid sudah diserahkan kepada pimpinan pasantren (tersangka). Kita akan cari solusi yang terbaik," ujarnya.
Muslim Yusuf menambahkan, di pesantren itu terdapat sekitar 300 santri lama dan baru.
Namun, sejauh ini baru sekitar 60-an wali santri yang membuat laporan ke posko pengaduan.
Baik wali santri yang anaknya sudah lama belajar di situ maupun wali dari santri baru.