Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Berbuntut Panjang, Wali Santri Minta Uang Muka Dikembalikan
Puluhan wali santri Pesantren An, Kota Lhokseumawe, meminta pengembalian uang muka yang telah disetorkan ke pihak pesantren.
Editor: Dewi Agustina
Terkait kelanjutan pendidikan para santri dan santri baru, Pemko Lhokseumawe menyatakan siap memfasilitasinya.
"Sejauh ini ada santri yang ingin pindah ke pesantren lain, ada juga yang ingin pindah ke pendidikan umum. Semuanya akan kita fasilitasi," janji Muslim Yusuf sembari menambahkan bahwa sejauh ini posko pengaduan masih tetap dibuka di lokasi pesantren tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ati Lasta, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan, kasus asusila itu masih dalam penyidikan.
Akan dimintai keterangan dari saksi tambahan, baik dari wali murid, santri, dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengaji di pesantren tersebut (keduanya pria) ditahan di Polres Lhokseumawe atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria yang berumur 13-14 tahun.
Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban
Baca: Tawa Pecah Saat Jokowi dan Prabowo Bertemu di Stasiun MRT, Penumpang Histeris: We Love you Both !
Baca: Kasus Ikan Asin Makin Rumit! Polisi Endus Kasus Pornografi dan Penipuan Libatkan Pablo Benua dan Rey
Baca: Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan
Polisi telah selesai memeriksa lima korban.
Atas dasar pengakuan mereka terindikasi kuat bahwa sang pimpinan pesantren mulai melakukan aksi tak terpuji itu pada September 2018 dan terus ia lakukan berulang-ulang hingga bulan ini.
Ada korban yang mengaku “dikencani” tiga kali, lima kali, bahkan ada yang sampai tujuh kali.
Sedangkan sang oknum guru mengaji hanya mengencani satu santri prianya sebanyak dua kali.
Akibat mencuat kasus ini, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pasantren tersebut.
Apalagi warga di tempat pesantren itu berada telah menyatakan sebaiknya pesantren tersebut dikeluarkan secepatnya dari desa mereka.
Minta Dihukum Berat
Sementara itu, Anggota DPRA, Musannif, meminta agar oknum guru dan pimpinan pesantren pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santrinya itu agar dihukum seberat-beratnya.
"Kita sangat menyayangkan kasus asusila tersebut terjadi di lembaga pendidikan yang notabenenya mengajarkan praktik dan nilai-nilai kebaikan," kata Musannif kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (12/7/2019).