Kemendes PDTT Gelar Acara Bertemakan Adat dan Budaya Desa membangun Indonesia di Praya Lombok Tengah
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar kegiatan Perdamaian di pulau yang mendapat julukan negeri 1000 masjid
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menggelar kegiatan Perdamaian di pulau yang mendapat julukan negeri 1000 masjid tepatnya di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 13-15 Juli 2019. Dengan mengangkat tema “Adat dan Budaya Desa membangun Indonesia”.
Kegiatan ini merupakan merupakan wujud keseriusan pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan yang berbasiskan adat istiadat dan kearifan lokal. Direktorat Penanganan Daerah Pascakonflik, Ditjen PDTu, Kemendes PDTT sebagai inisiator kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dimana, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 ditegaskan bahwa upaya penanganan konflik sosial di Indonesia dilakukan melalui pendekatan pranata adat dan kearifan lokal.
Sugito, S.Sos, MH, Sesditjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendesa dalam penyampaian resmi mengutarakan kegiatan ini adalah upaya mengaktifkan kembali penguatan lembaga kemasyarakatan desa sebagai wahana forum perdamaian desa, seperti kearifan local yang dimiliki masyarakat desa Lombok tengah yang disebut dengan awik-awik yang merupakan suatu tradisi untuk menjaga keseimbangan antara hubungan manusia dengan Sang Pencipta, manusia dengan alam serta antar sesama manusia secara seimbang dalam kerukunan dan kehidupan yang damai dan bersatu di tengah-tengah warga, budaya ini perlu terus di dorong dan diangkat kembali dalam proses pembangunan di desa dan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta suasana hidup rukun dan damai.
Tradisi awik-awik ini perlu dilestarikan sebagai bentuk pranata adat lokal dan di jaga sebagai bentuk warisan dari keluhuran dari masa lalu.
"Utamanya untuk meningkatkan ketahanan sosial dan budaya masyarakat dan serta mengangkat kearifan lokal. Melalui, pemerintah daerah, khususnya pada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, kami sangat berterima kasih atas kerjasamanya sehingga dipilihnya lokasi Lombok tengah ini karena memiliki adat yang masih lestari hingga saat ini," ungkap Sugito dalam keterangan tertulis.
lebih lanjut, Sugito mengapresiasi kehadiran banyaknya stakeholders sebagai upaya mewujudkan sinergitas pengelolaan konflik dalam menciptakan kerukunan dan perdamaian untuk menjadi pemantik dalam membangun Lombok Tengah .
"Hal ini tentunya sejalan dengan nawacita yang ke-9 untuk memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan, memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar-warga”, ungkap Sugito.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa melalui musyawarah mufakat yang disepakati bersama, memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam proses kemasyarakatan di desa.
Selain itu juga sebagai wujud dari pengakuan atas rekognisi dan subsidiaritas dalam melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal di desa.
Selanjutnya, Hasrul Edyar, S.Sos, Msi Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik penanggungjawab kegiatan ini yang mendampingi rombongan Ditjen PDTu Kemendesa di Lombok Tengah, menambahkan bahwa penyelenggaran kegiatan ini merupakan rangkaian dari beberapa agenda antara lain forum perdamaian desa, revitalisasi sarana olah raga desa, dan dilanjutkan dengan puncak acara berupa festival pranata adat dan budaya untuk perdamaian, yang telah dilakukan dengan sukses dan meriah.
Diskusi dalam Forum Perdamaian Desa bertempat di Hotel D,Max yg diikuti oleh 45 Kepala Desa se Kabupaten Lombok Tengah, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Assisten 1 Kabupaten Lombok Tengah, Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik, Sekretaris Kesbangpol Lombok Tengah, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, dan Polres Lombok Tengah.
Forum ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali Rumah Mediasi Desa dan Badan Keamanan Desa yang telah dikuatkan melalui Peraturan desa yang merujuk pada Peraturan Gubernur NTB tentang Lembaga Adat Penyelesaian Konflik Sosial. Pertemuan ini, dihasilkan kesepakatan bersama seperti: