70 Warga Pontianak Tertipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Gunakan Modus Fasilitas Keuangan Paylater
Dari aksinya, Rusdi berhasil menipu 70 warga Kalbar khususnya warga Pontianak senilai hingga Rp 350 juta.
Editor: Dewi Agustina
![70 Warga Pontianak Tertipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Gunakan Modus Fasilitas Keuangan Paylater](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rusdi-hardanto-tersangka-kasus-penipuan-di-pontianak.jpg)
Mereka diminta untuk mengumpulkan KTP sebelum akhirnya difoto sembari memegang KTP tersebut.
Dijelaskan Dewi, di hotel tersebut sudah disiapkan dua kamar yang saling terhubung.
Yang mana satu kamar digunakan untuk korban dikumpulkan, sementara itu satu kamar lainnya digunakan oleh sejumlah orang untuk mendata identitas mereka.
"KTP kami dikumpulkan, setelah itu dibawa ke kamar hotel sebelah. Kalau berhasil kami difoto sambil memegang KTP. Setelah itu dikasih uang seratus ribu. Kalau yang tidak bisa didaftarkan tidak dikasih uang," ungkapnya.
Ia mengatakan, alasan mengapa ada korban yang tak bisa terdata, disebabkan oleh ketidakcocokan antara wajah dan identitas diri korban di KTP.
Dewi mengakui dirinya terbuai dengan ajakan tersebut.
"Saya ikut ini diajak teman, bulan Maret lalu kalau ndak salah, sudah lama sih. Tapi baru tahu kalau saya juga jadi korban karena heboh di (warga) UKA. Jadi saya sama teman-teman lain langsung cek ke OJK, dan di situ saya tahu kalau ada tagihan dari bank ke nama saya sekitar Rp 10 juta," ujarnya kepada Tribun.
Baca: Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
Ia mengatakan, tagihan yang ia terima per bulan dari bank berdasarkan berkas yang dikeluarkan oleh OJK berbeda nominal setiap bulannya.
Bulan pertama dan kedua masing-masing berjumlah sekitar Rp 1 juta. Namun, pada bulan berikutnya tagihannya semakin membesar mencapai nominal Rp 5 juta.
"Bulan berikutnya itu sampai Rp 5 juta, itu saya kaget," kata warga Jl Tabrani Ahmad ini.
Paylater Traveloka
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan, tersangka melakukan praktik peminjaman dana secara online melalui media paylater dari Traveloka.
Syarat untuk melakukan paylater ke Traveloka cukup dengan mengirimkan data indetitas berupa foto KTP, dan foto diri pemilik KTP.
"Lalu tersangka mengumpulkan masyarakat sebanyak 80 orang mulai Maret sampai Mei 2019. Kemudian tersangka meminta foto KTP dan foto pemilik KTP dengan menggunakan handphone. Setelah itu data tersebut di upload ke akun Traveloka guna mendapat persetujuan," ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers, di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.