70 Warga Pontianak Tertipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Gunakan Modus Fasilitas Keuangan Paylater
Dari aksinya, Rusdi berhasil menipu 70 warga Kalbar khususnya warga Pontianak senilai hingga Rp 350 juta.
Editor: Dewi Agustina
Didi melanjutkan, dari 80 orang tersebut, hanya 70 orang saja yang berhasil didaftarkan atau terverifikasi datanya oleh Traveloka.
Satu orang yang sudah terdaftar di database Traveloka, akan mendapatkan limit peminjaman sebesar Rp 1 juta sampai Rp 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat dan kamar hotel.
Setelah poin diperoleh, selanjutnya tersangka menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat yang akan membeli dengan cara mempromosikan melalui akun Facebook milik tersangka dengan harga murah.
"Misalnya harga standar 1 tiket di Traveloka senilai Rp 1,2 juta, tersangka menjual lebih rendah di kisaran harga Rp 800 ribu saja. Jadi banyak yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan dan dibeli," jelas Didi.
Didi juga mengatakan, total keuntungan sementara yang didaptkan oleh tersangka dari modus melakukan peminjaman online Traveloka sebesar Rp 350 juta untuk 70 korban.
Setelah menjual tiket pesawat dan tiket hotel tersebut, uang hasil penjualan tiket harus disetorkan ke Traveloka yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas dan PT Citanusa Sejahtera Finance, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak disetorkan ke Traveloka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 tahun 2016 tentang perunahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 35 UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU momor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolda Kalbar mengatakan, kepolisian bersama OJK Kalbar akan melakukan tindakan-tindakan berikutnya untuk memastikan keselamatan nasib korban penipuan di database perbankan.
"Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor, agar kami bisa melakukan tindakan berikutnya untuk menyelamatkan dananya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tersangka penipuan mengatasnamakan Traveloka, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 350 juta, dan digunakan untuk berfoya-foya dan berlibur ke Bali.
"Ini sisa uang hasil menipu sisa Rp 1.250.000, sebagian digunakan untuk berfoya-foya. Dan yang lainnya akan terus kita telusuri kemana uang tersebut," katanya.
Baca: Janji Presiden Jokowi kepada 100 Selebriti yang Hadir di Istana
Irjen Didi mengungkapkan, kasus penipuan bermodus pengumpulan point Traveloka ini kasus yang unik.
Artinya, di Kalbar sendiri modus ini baru satu-satunya digunakan oleh tersangka dengan kemampuan dan pemahaman di bidang teknologi dengan kerugian yang cukup besar.
Adapun identitas pelaku adalah Rusdi Hardanto (36).
Jika dilihat dari keterangan yang disampaikan oleh Didi, pelaku sendiri memiliki dua kartu identitas atau E-KTP, yakni warga kelurahan Meliau Hilir, kecamatan Meliau dan warga Jl Budi Utomo, kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara.
Namun, yang bersangkutan bermukim di Jl Tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku sendiri berhasil ditangkap kepolisian pada Jumat (12/7/2019) di kota Pontianak.
Didi mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga kota Pontianak yang merasa pernah memberikan identitas diri seperti halnya kasus ini untuk segera mengecek ke OJK terkait tagihan peminjaman, dan segera melaporkan ke pihaknya.
Karena dengan informasi tersebut akan digunakan sebagai tindak lanjut terkait dengan informasi dana-dana yang telah masuk dalam tagihan di bank dan perusahaan multifinance.
"Ini lah yang perlu kita percepat proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Tipu 70 Warga Pontianak, Rusdi Berhasil Raup Uang Rp 350 Juta