Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deny Dianiaya 7 Pria Usai Pesta Miras, Mayatnya Dibungkus Karung Lalu Dibuang ke Hutan

Di embung kecil di tengah sawah, pelaku dan korban kembali pesta minuman keras. Usai pesta miras, ketujuh pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Deny Dianiaya 7 Pria Usai Pesta Miras, Mayatnya Dibungkus Karung Lalu Dibuang ke Hutan
Dok Humas Polres Blora
Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung. 

Sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan Deni Triatama (16).

Sudah tiga orang pelaku dibekuk dan empat pelaku masih dalam pencarian.

Tiga pelaku tersebut, Al, H, dan Y, semua warga Blora dan masih di bawah umur.

Soal motifnya, korban disebut-sebut mencuri handphone (HP) temannya, lantas mabuk, dan terjadilah penganiayaan hingga tewas.

Pada Sabtu, (13/7/2019), tim Resmob berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku penganiayaan.

Korban luka parah dan tewas.

Jasad Deny, dimasukkan dalam karung dengan cara dinaikkan sepeda motor berboncengan tiga, dan dibuang di hutan jati.

Berita Rekomendasi

Orang tua korban, Sarju, mengetahui tentang kondisi anaknya, setelah mendapat informasi adanya temuan mayat, dengan ciri-ciri antara lain bertato.

Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, wilayah Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Radublatung, Blora.

Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung.
Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung. (Dok Humas Polres Blora)

Mayat dalam karung zaak warna putih, pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi.

Pelaku diancam hukuman sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, undang-undang perlindungan anak (UUPA) junto pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat di Buang Di dalam Hutan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas