Polisi Gerebek Pesta Seks di Jatim, Pengakuan Pelaku hingga Besaran Tarif
Tim Jatanras Ditreskrimum meringkus seorang pria penyedia jasa 'Pesta Seks' berbayar, Kamis (18/7/2019).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Jatanras Ditreskrimum meringkus seorang pria penyedia jasa 'Pesta Seks' berbayar, Kamis (18/7/2019).
Ia berinisal AK (44), warga Surabaya.
AK diketahui menyediakan jasa Pesta Seks itu sejak Maret 2019.
Jasa Pesta Seks itu ditawarkan oleh AK kepada publik melalui media sosial Twitter.
Dia mengaku telah empat kali menyediakan jasa Pesta Seks tersebut kepada para klien.
"Saya dengan pasangan saya mempunyai Twitter kemudian di twitter kami dikenal banyak orang melakukan dan biasanya para tamu menginginkan diadakan sebuah event atau party," kata AR saat dikeler polisi dengan tangan diborgol di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2019).
Baca: Oknum Guru di Yogya Dikejar-kejar Polisi Gara-gara Kelakuannya Memalukan Setiap Lihat Bule Seksi
AK menambahkan, dalam Pesta Seks tersebut dirinya hanya sebatas sebagai fasilitator.
"Di request maka saya mencoba mengontak temen-temen, pasutri atau single boleh gabung sampai akhirnya kami sepakat berangkat Sabtu kemarin ke Tretes," lanjutnya.
"Saya tidak ambil keuntungan disitu, artinya saya senang untuk menyenangkan orang lain, bagian dari fantasi," lugasnya.
AK menuturkan, saat menyediakan jasa Pesta Seks untuk orderan terakhir sebelum ditangkap polisi pada Sabtu (13/7/2019) kemarin, ia sedang memfasilitasi enam orang klien yang memesan fasilitas Pesta Seks.
"Jadi dari 7 orang tersebut, satu pasangan saya, satu pasutri, satu lagi single yang menginginkan untuk ikut. Lakinya ikut secara pribadi," katanya.
Tak cuma sebagai penyedia jasa, AK mengaku juga turut bergabung dalam kenikmatan seks yang dipesan para kliennya.
Bahkan, ia juga menyediakan fasilitas seks, tukar pasangan alias swinger, dengan berbagai macam varian model.
"Di kelompok kami ada yang namanya swinger tukar pasangan atau ada juga yang single. Jadi kelompok swinger bertukar pasangan ada yang hard swing atau soft swing," katanya.
Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Sementara itu, Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menuturkan, saat digrebek di sebuah kamar villa di Prigen, ketujuh orang itu dalam keadaan telanjang bulat.
"Pas digerebek, mereka lagi main, dan hampir selesai, jadi telanjang gitu marah-marah," ungkap Aldy.
Aldy menambahkan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keenam orang lainnya hanya sebagai saksi.
"Karena mengundang para pengguna lewat ponselnya kemudian memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan," lanjutnya.
Aldy menuturkan, AK juga memasang harga kisaran Rp 500 Ribu - Rp 700 Ribu pada pelanggan yang tak memiliki pasangan.
"Dimana uang tsb untuk biaya tsk mendatangkan perempuan untuk pesta seks," tandasnya.
3 Guru Pesta Seks dengan 3 Siswinya di Sekolah
Kasus asusila yang melibatkan oknum guru juga terjadi bulan Juni lalu.
Tiga oknum guru di Serang, Provinsi Banten, terungkap melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya.
Tiga oknum guru itu melakukan hubungan intim dengan tiga siswi yang berusia 14 tahun hingga kemudian salah seorang siswa hamil.
Dikutip dari Tribunjabar, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Baca: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sementara AS adalah pegawai bagian tata usaha, sedangkan OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Sering melakukan hubungan badan di lingkungan sekolah
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka guru OM, pertama kali berhubungan badan dengan siswa 1 di ruangan kelas.
Sementara guru AS dan siswi 2, pertama kali berhubungan intim di rumah korban.
Baca: Terjadi 2 Kali Kasus Pelecehan Seksual di Yogyakarta dengan Korban Wisatawan dalam Waktu Sebulan
Sedangkan guru DA pertama kali berhubungan badan dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
"(Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.
KPAI Beri Respons
Atas terjadinya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus ini.
Perbuatan tiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan.
Menurut Retno, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah "suka sama suka."
"Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja."
"Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya," ujar dia.
Baca: Komnas Anak Sesalkan Jokowi Beri Grasi kepada Terpidana Kasus Kejahatan Seksual Neil Bantleman
Retno melanjutkan, KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah (Setda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut.
Namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
"Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah," kata dia.
Retno menambahkan, KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang CCTV di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ringkus Makelar Pesta Seks yang Biasa Beraksi di Tretes. Begini Pengakuan Tersangka