Acara HUT ke-23 PRD Disebut Tanpa Izin, Panitia: Kami Sudah Izin, Tapi Dapat Penolakan
Peringatan HUT ke 23 Partai Rakyat Demokratik tampaknya tak bisa diselenggarakan seusai disebut tak punya izin, dan harus dibubarkan Polisi
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peringatan HUT ke-23 PRD Surabaya tak punya izin. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Segala persiapan untuk acara itu dipastikan akan dibubarkan Polrestabes Surabaya.
Ketua KPK PRD Surabaya, Samirin mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat izin kepolisian namun ditolak. Penolakan tersebut diterimanya hari ini, Senin (22/7/2019).
"Ditolak, penolakan hari ini," kata Ketua Komite Pimpinan Kota (KPK) PRD Surabaya, Samirin, Senin (22/7/2019)
Samirin mengatakan tidak mengetahui jelas alasan penolakan ijin tersebut.
Selain penolakan ijin, pihaknya juga mendapat informasi ditolaknya lokasi yang akan menjadi lokasi rencana gelaran diskusi politik.