Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Perjuangan Dokter Penyandang Disabilitas yang Kelulusan Sebagai CPNS Dibatalkan Bupati

Kelulusan Sebagai CPNS Dibatalkan Bupati Karena Penyandang Disabilitas, drg Romi Pilih Jalur Hukum

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Perjuangan Dokter Penyandang Disabilitas yang Kelulusan Sebagai CPNS Dibatalkan Bupati
DOK. LBH Padang
drg Romi 

"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," katanya.

Pilih Jalur Hukum

Wendra mengungkapkan, pihaknya menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.

"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata Wendra Rona Putra.

Bupati Trenggalek Jajaki Kerjasama Poros Yogya-Trenggalek

Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialog menemui jalan buntu.

Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.

Berita Rekomendasi

Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya.

"Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kami tempuh jalur hukum," kata Wendra.

Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus.

Pihaknya minta keadilan untuk kasus itu.

"Tindakan administasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Solok Selatan yang diduga secara sewenang-wenang mengeluarkan keputusan mendeskriditkan Romi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum."

"Jadi ada dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bupati yang membatalkan hasil keputusan terdahulu menghilangkan hak doktrer gigi yang seharusnya lolos menjadi CPNS,” katanya.

Mengenang Sosok GBPH Cakraningrat Putera Keraton Yogyakarta yang Mencintai Batik

Sedangkan untuk laporan dugaan pidana, menurut Wendra, pihaknya mengacu kepada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gigi Romi Siapkan Gugatan di PTUN dan Pidanakan Bupati Solok Selatan".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas