Propram Polda Jateng Periksa Oknum Polisi atas Kasus Dugaan Salah Tangkap
Mereka ditangkap atas laporan kejadian begal di Taman Unyil Ungaran yang diterima Polsek Banyumanik.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga orang anggota polisi telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan salah tangkap dan penganiayaan.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng, Rabu (24/7/2019).
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja.
Ia menyebutkan, ketiga orang yang ditangkap merupakan anggota Polsek Banyumanik.
Mereka diperiksa setelah sebelumnya keempat pelapor warga Kecamatan Ambarawa diperiksa.
"Anggota yang diperiksa dari Polsek Banyumanik," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan empat warga Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang kepada Bid PropamPolda Jateng, Senin (22/7/2019).
Dalam laporan tersebut, mereka mengaku menjadi korban dugaan salah tangkap oleh anggota Polda Jateng.
Mereka ditangkap atas laporan kejadian begal di Taman Unyil Ungaran yang diterima Polsek Banyumanik.
Tiga dari empat pemuda tersebut ditangkap di tempat kerja kemudian dibawa ke hotel di kawasan Bandungan, Jumat (19/7/2019).
Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Banyumanik. Di saat bersamaan satu lagi pemuda ditangkap dan disusulkan ke Mapolsek Banyumanik.
"Saya diinterogasi disuruh mengaku. Mengaku apa, saya tidak melakukan apa-apa. Dipukulin disuruh mengaku, saya pasrah," ujar satu di antara pelapor, Muhammad Muslichun ketika melapor.
Keempat pemuda tersebut lantas dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku pembegalan. "Dilepaskan pukul 22.30 karena tidak rerbukti," ucapnya.
Akibat penangkapan tersebut, ratusan warga Desa Pasekan mendatangi Mapolsek Banyumanik, Minggu (21/7/2019) malam. Mereka datang naik 15 mobil pickup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Inilah Tiga Polisi yang Diperiksa Propram Polda Jateng atas Kasus Dugaan Salah Tangkap