Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Miliki Satu Karyawan, Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp 107 Miliar

Terdakwa Husin (42) Direktur PT Uni Palma lakukan aksi kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hanya Miliki Satu Karyawan, Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp 107 Miliar
Victory Hutauruk/Tribun Medan
Sidang dengan agenda keterangan saksi terdakwa Husin (42) lakukan kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan, PN Medan, Senin (29/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terdakwa Husin (42) Direktur PT Uni Palma lakukan aksi kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan.

Fakta ini tarungkap di persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2019).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar yaitu Sutan Hasibuan yang merupakan karyawan PT Uni Palma.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua Erintauh Damanik berapa banyak karyawan di PT Uni Palma. Saksi Sutan menyebutkan bahwa dirinya merupakan karyawan tunggal di perusahaan tersebut.

"Secara tertulis ya saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai direktur dan komisaris Sutarmanto," ungkapnya.

"Berapa banyak karyawan disana," tanya Hakim Erintuah.

Baca: Polisi Ungkap Mahasiswa Pakai Ganja di Taman Kampus

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Tepat 38 Tahun Pernikahan Pangeran Charles dengan Putri Diana Digelar

Baca: Sekjen PSSI Ratu Tisha Akan Dilaporkan ke Polisi

Baca: Klaim Rugi 4 Ribu Suara, Saksi Keponakan Prabowo Gagal Merinci TPS-nya

"Saya sendiri aja pak, Setahu saya perusahaan bergerak di penjualan dan pembelian cpo (minyak sawit)," jawab saksi.

BERITA REKOMENDASI

Sontak hal tersebut membuat majelis hakim heran, dan kembali mencecar beberapa pertanyaan terhadap saksi. Sutan menyebutkan dirinya ditugasi Husin untuk membuat bon faktur dan kwitansi penjualan.

"Saya mengurusi pajak penjualan dari beberapa perusahaan seperti PT Buana Raya, PT Liga Sawit. Jadi pak Husin memerintahkan saya untuk buat faktur, buat kwitansi, baru kasih sama dia dan ditandangani Pak Husin, itu faktur dari data penjualan," jelasnya.

Langsung saja Hakim Erintuah apakah saksi tidak pernah melakukan pengecekan saat membuat non faktur dan pajak penjualan.
"Kamu tidak pernah ngecek?," cetusnya.

"Tidak pernah yang Mulia," ungkap saksi Sutan.

Lalu, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan atasannya adalah sebuah pelanggaran hukum dengan mengemplang pajak.


"Saya bekerja dari 2011 sampai 2013, jadi sebelumnya tidak tahu kalau ada yang salah. Lalu kemarin baru tahu ada pemeriksaan dari penyidik kantor pajak. Jadi yang saya tahu itu pemeriksaan terhadap pajak. Jadi saya tiba-tiba diperiksa dan memberikan keterangan," ungkapnya.

Bahkan saksi juga sempat heran karena hanya dirinya yang dipekerjakan namun omset perusahaan hingga miliaran rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas