Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Miliki Satu Karyawan, Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp 107 Miliar

Terdakwa Husin (42) Direktur PT Uni Palma lakukan aksi kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hanya Miliki Satu Karyawan, Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp 107 Miliar
Victory Hutauruk/Tribun Medan
Sidang dengan agenda keterangan saksi terdakwa Husin (42) lakukan kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan, PN Medan, Senin (29/7/2019). 

Bahwa transaksi pembelian CPO dari 9 perusahaan di Jakarta tersebut yang diantar ke PT UNI PALMA yang kemudian oleh 9 perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak keluaran dan kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan tersebut digunakan oleh terdakwa Husin sebagai pajak masukan yang selanjutnya akan dikreditkan untuk keuntungan terdakwa maupun PT UNI PALMA.

"Padahal transaksi dalam faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, ini terbukti dari dokumen-dokumen berupa voice, Surat Jalan, Kwitansi, dan Faktur Pajak telah dicantumkan nomor-nomor polisi kendaraan untuk pengangkutan CPO ke PT UNI PALMA tersebut yang mana jenis-jenis kendaraan dari 9 perusahaan bukan kendaraan yang lazim digunakan sebagai alat angkut Crude Palm Oil," jelasnya.

Sebab seharusnya kendaraan untuk mengangkut CPO adalah sejenis kendaraan berupa truk tanki. Bahwa fakta ini terbukti dari nomor-nomor kendaraan yang digunakan setelah dicek oleh Samsat unit Pelayanan PKP dan BBN KB Kota Administratif Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Bahwa diperoleh data-data 32 jenis kendaraan yang tidak lazim digunakan.

Juga telah terbukti nomor-nomor Polisi kendaraan sebagai alat angkut diantaranya adalah menggunakan alat angkut perusahaan CV SAHABAT, dan terbukti nomor plat dan nama supir truk yang melakukan pengangkutan CPO tersebut sesungguhnya adalah tidak benar.

Selanjutnya terdakwa Husin bersama dengan saksi Sutarmanto kembali bekerja sama dengan lawan transaksi berupa penjualan CPO yaitu Kok An Harun selaku pemilik perusahaan CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA.

"Dimana PT UNI PALMA kembali membuat transaksi seolah-olah ada penjualan CPO dari PT UNI PALMA kepada CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA, menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO dengan lawan transaksi CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa Husin selanjutnya menyuruh saksi Sutan Panusunan Hasibuan untuk mengisi data pada faktur pajak penjualan CPO oleh PT UNI PALMA dengan lawan transaksi CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA juga dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013.

Terdakwa HUSIN telah menyuruh saksi Sutan untuk mengisi data pada faktur Pajak keluaran berupa nama lawan transaksi, jenis transaksi, kuantitas, jenis barang dan nilai harga jual, semua data tersebut diperoleh dari terdakwa Husin dimana data-data tersebut berupa pengiriman CPO, kontrak jual beli, surat jalan, nota timbang yang sudah dibundel/disetpertran saksi.

Sedangkan saksi Sutarmanto bertugas di Belawan mencatat nomor-nomor kendaraan sebagai alat angkut diantaranya adalah menggunakan alat angkut SAHABAT, padahal nomor plat dan nama supir truk yang melakukan pengangkutan CPO tersebut sesungguhnya adalah fiktif, karena pemilik truk yaitu saksi Gunawan Ruslan yang nomor plat truk dan supirnya telah dicatut oleh terdakwa Husin.

Atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) oleh terdakwa Husin bersama dengan Sutarmanto dengan lawan transaksi kepada CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA dimana terdakwa telah menerbitkan faktur pajak keluaran dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang dibuat seolah-olah adapenjualan CPO dari PT UNI PALMA dengan lawan transaksi CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA yang total seluruhnya Rp.118.652.823.272.

"Bahwa atas perbutan terdakwa Husin bersama Sutarmanto atas pembelian CPO oleh PT UNI PALMA dari 9 perusahaan supplier yang totalnya sebesar Rp. 107.914.286.966 telah digunakan oleh terdakwa dan Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT UNI PALMA, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara," ungkap Jaksa.


Perbuatan terdakwa Husin sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Hendrik Sipahutar menyebutkan bahwa terdakwa dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun penjara.

(Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bermodal Satu Orang Karyawan, Pengusaha Ini Bisa Kemplang Pajak Rp 107 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas